Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK), Senin (22/2), memutuskan memangkas tingkat bunga penjaminan untuk rupiah pada bank umum dan BPR masing-masing sebesar 25 bps (basis poin). LPS juga menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk valuta asing pada bank umum sebesar 25 bps (basis point).
Dengan demikian, bunga penjaminan untuk rupiah pada bank umum ditetapkan menjadi sebesar 4,25% dan untuk valuta asing pada bank umum sebesar 0,75%. Sementara itu, Tingkat Bunga Penjaminan untuk Rupiah pada BPR menjadi sebesar 6,75%.
Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku mulai 25 Februari 2021 hingga 28 Mei 2021. Selanjutnya, LPS akan tetap melakukan monitoring dan membuka ruang evaluasi atas tingkat bunga penjaminan sebelum akhir periode tersebut sesuai dinamika kondisi perekonomian dan perbankan.
Anggota Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono menyampaikan, kebijakan menurunkan bunga penjaminan tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan. Antara lain arah suku bunga simpanan perbankan yang terus menunjukkan tren penurunan, kondisi dan prospek likuiditas perbankan yang relatif longgar serta perkembangan terkini dari pemulihan perekonomian yang memerlukan dukungan berupa sinergi kebijakan dari otoritas keuangan.
Baca Juga: Bunga BI turun, bunga deposito tertinggi cuma 5,13%
LPS melihat, kondisi likuiditas perbankan saat ini berada pada kondisi yang cukup stabil yang ditandai dengan penurunan suku bunga pasar simpanan. LPS juga memandang bahwa pemulihan aktivitas ekonomi perlu diakselerasi dengan penguatan intermediasi perbankan.
"Oleh karena itu, LPS berharap kebijakan ini dapat memberikan ruang lanjutan bagi penurunan suku bunga kredit perbankan yang pada gilirannya digunakan mendukung pembiayaan sektor riil,” ujar Didik dalam keterangan pers yang diterima Kontan.co.id, Kamis (24/2).
LPS akan terus berupaya mendukung proses pemulihan ekonomi dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional melalui kebijakan di bidang penjaminan dan resolusi bank secara efektif dan efisien. Di sisi lain, LPS bersama otoritas sektor keuangan lainnya akan terus memperkuat sinergi kebijakan untuk memastikan ketahanan sektor keuangan tetap terjaga dan mampu mendorong pemulihan ekonomi nasional dalam jangka panjang.
Sesuai dengan aturan yang berlaku, LPS mengimbau kepada pihak bank untuk menginformasikan kepada para nasabah penyimpan mengenai kebijakan tingkat bunga penjaminan yang berlaku.
"Kami juga mengingatkan kepada nasabah penyimpan untuk tetap memperhatikan hasil bunga simpanan yang diterima dari bank. Dalam hal hasil bunga tersebut melebihi tingkat bunga penjaminan, maka simpanan nasabah tersebut tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS," imbuh Didik.
Selanjutnya: LPS siapkan pembayaran klaim simpanan nasabah dan likuidasi BPR Abang Pasar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News