Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan, premi restrukturisasi masih menunggu aturan final.
Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Fauzi Ichsan mengatakan, premi restrukturisasi nanti merupakan tambahan dari premi LPS sebesar 2% yang ada saat ini.
“Besarannya masih didiskusikan, rate dan periode pembayarannya akan disesuaikan dengan kondisi perbankan saat ini,” ujar Fauzi, Jumat (3/2).
Secara umum, menurut Fauzi, saat ini profitabilitas perbankan masih cukup tinggi dibandingkan dengan premi yang dibayarkan. Selain itu jika dilihat dari margin bunga bersih atau net interest margin (NIM) perbankan saat ini 5% juga dinilai masih cukup tinggi.
Terkait premi restruktrusisasi ini, Kementerian Keuangan mengusulkan premi dibayar 3% dari PDB (produk domestik bruto) atau Rp 300 triliun. Sedangkan Perbanas mengusulkan agar besarannya 1% dari PDB atau Rp 116 triliun. Nantinya besaran premi ini akan dibebankan kepada seluruh bank.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News