kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.652.000   21.000   0,80%
  • USD/IDR 16.894   24,00   0,14%
  • IDX 8.885   -0,10   0,00%
  • KOMPAS100 1.232   5,72   0,47%
  • LQ45 874   7,20   0,83%
  • ISSI 324   0,25   0,08%
  • IDX30 446   5,56   1,26%
  • IDXHIDIV20 530   9,50   1,83%
  • IDX80 137   0,76   0,56%
  • IDXV30 146   2,23   1,55%
  • IDXQ30 143   1,91   1,35%

OJK Jelaskan Alasan Tak Adanya Ketentuan Praktik Gesek Tunai di POJK BNPL


Selasa, 13 Januari 2026 / 11:43 WIB
OJK Jelaskan Alasan Tak Adanya Ketentuan Praktik Gesek Tunai di POJK BNPL
ILUSTRASI. Banner Buy Now Pay Later (BNPL) di sebuah pusat perbelanjaan di Depok (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later/BNPL). Adapun ketentuan POJK itu berlaku bagi bank umum dan perusahaan pembiayaan.

Dalam POJK 32/2025, tak tertuang ketentuan mengenai praktik gesek tunai (gestun). Terkait hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyebut alasan utama tak adanya ketentuan mengenai gesek tunai di dalam POJK, karena praktik itu pada prinsipnya tidak memenuhi kriteria layanan Buy Now Pay Later. 

"Sebab, tidak terdapat transaksi pengadaan barang dan/atau jasa yang menjadi dasar pembiayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 dan Pasal 3 huruf a POJK 32/2025," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Sabtu (10/1/2026).

Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Penyelenggaraan Buy Now Pay Later (BNPL)

Meskipun demikian, Agusman menyampaikan OJK terus melakukan pengawasan berbagai praktik yang berpotensi meningkatkan risiko, termasuk gestun. Selain itu, OJK juga mendorong penyelenggara untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, guna menjaga kualitas pembiayaan dan pelindungan konsumen.

Asal tahu saja, terdapat sejumlah ketentuan yang tertuang dalam POJK 32/2025, antara lain mengatur mengenai prinsip kehati-hatian dan pelindungan konsumen, kerja sama, keterbukaan informasi, dan penghentian penyelenggaraan BNPL.

Jika menelaah dalam POJK 32/2025, dijelaskan latar belakang penerbitan POJK tersebut dipicu maraknya perkembangan teknologi digital sehingga mendorong munculnya inovasi pembiayaan baru, seperti BNPL, yang memberikan layanan pembiayaan cepat dan mudah, termasuk bagi masyarakat yang sebelumnya belum terlayani lembaga keuangan konvensional.

Baca Juga: Akhir 2025, Pembiayaan BNPL Berpotensi Menggunguli Pembiayaan Kendaraan

Pertimbangan lainnya, yakni perlu adanya pengaturan khusus untuk memastikan BNPL diselenggarakan dengan prinsip kehati-hatian, pelindungan konsumen, dan tata kelola yang baik. Hal itu perlu dilakukan dalam rangka memitigasi risiko, seperti potensi gagal bayar, ketidakseimbangan informasi, serta risiko operasional dan sistemik akibat pemanfaatan teknologi digital. 

OJK menerangkan pengaturan tersebut memberikan kepastian hukum, memperkuat manajemen risiko, menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, serta memastikan pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan. Hal itu sejalan juga dengan arah transformasi digital sektor jasa keuangan dan mendukung peningkatan inklusi keuangan nasional.

Adapun bank umum dan perusahaan pembiayaan wajib menyesuaikan pemenuhan karakteristik BNPL sesuai POJK BNPL dalam jangka waktu paling lama 6 bulan sejak POJK diundangkan pada 15 Desember 2025. 

Baca Juga: Pengamat Sebut NPF BNPL Turun Akibat Perlambatan Penyaluran

Selanjutnya: OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Lumbung Pangan Desa Legokclile

Menarik Dibaca: Paket 5 Pizza Favorit + 5 Minuman Hanya Rp 100.000, Siap-Siap Serbu Promo PHD

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×