Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan sejumlah modus penipuan yang marak ditemukan pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan modus penipuan tertinggi berupa pada periode Nataru 2025, yakni ada penipuan transaksi belanja online. Dia bilang laporan aduannya mencapai 1.700 laporan.
"Mungkin karena banyak iklan diskon dan tiket pada Nataru. Selain itu, ada juga fake call," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (9/1/2026).
Friderica juga menyampaikan OJK menemukan modus penipuan baru dengan istilah smishing, yaitu gabungan kata SMS dan phishing. Dia mencontohkan salah satunya berupa penipuan lewat SMS mengenai tilang elektronik.
Baca Juga: BRI Terbitkan Surat Berharga Komersial, Dukung Pendalaman Pasar Keuangan Nasional
"Itu juga modus baru yang kami lihat pada akhir tahun lalu," tuturnya.
Sementara itu, Friderica mengungkapkan tren laporan penipuan selama periode Nataru 2025 tercatat mengalami penurunan, dibandingkan periode yang sama pada akhir 2024.
Dia bilang rata-rata terdapat 1.600 laporan per hari pada periode Nataru 2024. Pada periode 24 Desember 2025 hingga 31 Desember 2025, tercatat rata-rata ada 900 laporan per hari.
"Kalau dilihat berdasarkan data, tak ada peningkatan laporan penipuan selama Nataru, khususnya selama minggu terakhir, yakni 24 Desember 2025 sampai 31 Desember 2025," ucapnya.
Jika menilik secara keseluruhan berdasarkan permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), terdapat 56.620 pengaduan sejak 1 Januari 2025 hingga 28 Desember 2025. Dari 56.620 pengaduan tersebut, sebanyak 20.972 berasal dari industri perbankan, 21.886 berasal dari industri financial technology, dan 11.309 berasal dari industri perusahaan pembiayaan.
Selain itu, 1.619 berasal dari industri asuransi, serta sebanyak 834 berasal dari layanan sektor pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) lainnya.
Selanjutnya: Nasib Jimmy Lai di Ujung Tanduk, Vonis Seumur Hidup Menghantui
Menarik Dibaca: 5 Beasiswa Luar Negeri Tanpa IELTS, Yuk Kuliah Gratis di Jerman hingga Korea
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













