Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gugatan hukum yang dilayangkan berbagai pihak baik lender maupun borrower terhadap fintech peer to peer (P2P) lending PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P) terus bermunculan, seiring terjadinya masalah gagal bayar yang menerpa platform tersebut.
Mengenai hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memahami adanya gugatan dan laporan yang disampaikan oleh sejumlah pihak terkait KoinP2P. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan pihaknya akan terus memantau perkembangan penanganan perkara dimaksud.
"Selain itu, berkoordinasi juga dengan aparat penegak hukum terkait laporan dan gugatan yang disampaikan oleh para pihak," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Minggu (7/6/2026).
Agusman menyampaikan OJK akan terus melakukan pengawasan secara ketat terhadap KoinP2P, antara lain memantau proses penyelesaian pendanaan bermasalah, serta memastikan pemenuhan kewajiban kepada lender dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika menelaah dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), terdapat sejumlah gugatan yang dilayangkan terhadap KoinP2P. Salah satunya adalah gugatan yang dilayangkan PT Putratama Satya Bhakti selaku borrower dan penggugat pada 30 Juni 2025, dengan nomor perkara 678/Pdt.G/2025/PN.JKT.SEL berstatus Perbuatan Melawan Hukum. Tercantum nilai sengketa sebesar Rp 153,13 miliar.
Baca Juga: Petinggi Ditahan Kasus Korupsi, OJK Sebut KoinP2P Tunjuk Penanggung Jawab Sementara
Adapun penggugat menuntut tindakan tergugat I (KoinP2P) dan tergugat II (Yoze Maulana selaku pekerja KoinP2P) melakukan penagihan atas pinjaman sebesar Rp 1,54 miliar yang sebelumnya telah dibayarkan secara lunas oleh penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
Selain itu, menyatakan bahwa pencatatan status kolektibilitas 5 (KOL 5) dalam SLIK/BI Checking milik penggugat oleh turut tergugat (OJK) tidak sah dan merupakan akibat dari kelalaian yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta menghukum para tergugat beserta turut tergugat untuk mengembalikan Status BI Checking/SLIK OJK penggugat kepada keadaan semula sebagaimana sebelum adanya pencatatan Status Kolektibilitas (KOL 5).
Ditambah, menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar ganti rugi materiil dan imateriil kepada penggugat sebesar Rp 153,13 miliar, serta mengabulkan permohonan sita jaminan atas seluruh harta kekayaan milik tergugat I berupa kantor di Jakarta Selatan, termasuk aset bergerak maupun tak bergerak.
Namun, pengadilan memutuskan untuk mengabulkan permohonan penggugat tentang pencabutan perkara tersebut pada 1 Desember 2025, serta menyatakan perkara perdata nomor 678/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel dicabut.
Tak cuma itu, sederet gugatan perdata juga dilayangkan para lender terhadap KoinP2P. Salah satunya dari penggugat bernama Handoyo pada 27 Februari 2026, dengan nomor perkara 231/Pdt.G/2026/PN.JKT.SEL berstatus wanprestasi. Adapun tertera tergugat I PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P) dan tergugat II PT Sejahtera Lunaria Annua (KoinWorks). Dalam prosesnya, gugatan tersebut telah memasuki masa mediasi, tetapi tak berhasil tercapai dan dilanjutkan ke proses persidangan yang masih berlangsung sampai saat ini.
Sementara itu, Agusman juga sempat menyampaikan pihak yang memiliki informasi mengenai dugaan pelanggaran ketentuan oleh penyelenggara fintech lending, termasuk mitra bisnis, dapat menyampaikan informasi atau pengaduan kepada OJK melalui kanal resmi yang tersedia.
Baca Juga: KoinP2P Siap Kooperatif Hadapi Proses Hukum, OJK Perketat Pengawasan
Selain itu, dia bilang OJK juga menyediakan kanal whistleblowing system (WBS) melalui email wbs.pindar@ojk.go.id untuk menerima laporan terkait dugaan penyalahgunaan, penyimpangan, fraud, dan/atau pelanggaran ketentuan di lingkungan penyelenggara pindar.
"Setiap laporan perlu disertai bukti awal yang memadai dan OJK menjamin kerahasiaan identitas pelapor sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Respons OJK terhadap Penahanan Petinggi KoinP2P
Lebih lanjut, OJK juga angkat bicara mengenai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta telah menahan tiga petinggi KoinP2P yang menjadi bagian KoinWorks. Adapun penahanan itu sebagai tindak lanjut dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui fintech KoinWorks.
Seiring adanya proses hukum tersebut, OJK telah memanggil pemegang saham KoinP2P. Agusman menerangkan pemanggilan tersebut juga untuk memastikan keberlanjutan operasional KoinP2P, termasuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari pemanggilan tersebut, Agusman menyebut pihak KoinP2P akan menunjuk orang yang bertanggung jawab atau penanggung jawab sementara untuk mengelola perusahaan.
"KoinP2P akan menunjuk caretaker sebagai penanggung jawab operasional selama belum terdapat penunjukan direksi dan komisaris baru," katanya.
Agusman menyampaikan OJK juga meminta KoinP2P untuk melakukan langkah perbaikan, antara lain penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan sebelumnya, penguatan tata kelola, dan kepatuhan. Selain itu, diminta mengedepankan penyelesaian pendanaan bermasalah dengan tetap memperhatikan pelindungan konsumen, serta penguatan ekuitas perusahaan.
Atas perkara yang menyeret KoinP2P tersebut, OJK juga melakukan pemeriksaan khusus atau audit investigatif sesuai ketentuan yang berlaku. Agusman menyampaikan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran ketentuan oleh KoinP2P terus dilakukan pendalaman, antara lain terkait aspek tata kelola penyelenggara dan penyampaian laporan kepada OJK.
Baca Juga: Tiga Petinggi KoinP2P Ditahan Kejati DKI Terkait Dugaan Korupsi, Ini Kata OJK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













