kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   2.000   0,13%
  • USD/IDR 16.140   100,00   0,62%
  • IDX 7.080   43,33   0,62%
  • KOMPAS100 1.058   7,20   0,69%
  • LQ45 827   1,51   0,18%
  • ISSI 216   1,79   0,84%
  • IDX30 423   0,27   0,06%
  • IDXHIDIV20 512   -2,14   -0,42%
  • IDX80 120   0,73   0,61%
  • IDXV30 126   0,70   0,56%
  • IDXQ30 142   -0,50   -0,35%

LPS segera temui BI, bankir dan ekonom atur batas penjaminan nasabah


Jumat, 11 Februari 2011 / 14:04 WIB
LPS segera temui BI, bankir dan ekonom atur batas penjaminan nasabah
ILUSTRASI. Bank Sentral Eropa


Reporter: Nina Dwiantika |

JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan bertemu dengan Bank Indonesia (BI), bankir dan pengamat ekonomi membahas soal aturan batas maksimal penjaminan simpanan nasabah. Pertemuan tersebut bakal berlangsung awal Maret mendatang.

“Kajian tersebut masih terus digodok,” ujar Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif LPS. Batas maksimal penjaminan bersifat temporer dan harus dikembalikan ke batas normal. Alasannya, ekonomi yang membaik membuat risiko bisnis bank turun.

"Saat 2008, kondisi sedang krisis, likuiditas bank sangat ketat," kata Firdaus, kepada KONTAN, Jumat (11/2). Oleh sebab itu, LPS menaikkan dana penjaminan setiap rekening nasabah dari Rp 100 juta menjadi Rp 2 miliar.

Namun Ia masih enggan mengatakan batas normal tersebut. "Nanti saja, sekarang masih perlu perhitungan dari sisi pendapatan per kapita dan statistik perbankan," jelas Firdaus.

Firdaus menambahkan, LPS sifatnya hanya menjalankan wewenang dan memberikan rekomendasi. Kemudian hasilnya akan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan diajukan ke Presiden yang akhirnya menjadi peraturan pemerintah (PP).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo menunjukkan sinyal setuju atas rencana Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan batas dana penjaminan dari saat ini sebesar Rp 2 miliar per rekening.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×