kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.645.000   -15.000   -0,56%
  • USD/IDR 17.873   -62,00   -0,35%
  • IDX 5.837   -59,50   -1,01%
  • KOMPAS100 756   -8,23   -1,08%
  • LQ45 577   -7,01   -1,20%
  • ISSI 202   -1,09   -0,54%
  • IDX30 327   -4,04   -1,22%
  • IDXHIDIV20 403   -4,41   -1,08%
  • IDX80 86   -0,94   -1,08%
  • IDXV30 109   -0,68   -0,62%
  • IDXQ30 105   -1,28   -1,20%

BI akan memberikan informasi pengawasan kesehatan bank per 3 bulan


Rabu, 26 Januari 2011 / 21:29 WIB


Reporter: Bernadette Christina Munthe |

JAKARTA. Petunjuk pelaksanaan (Juklak) kerjasama antara Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akhirnya keluar juga. Sore ini, Rabu (26/1), kedua institusi baru saja menandatangani juklak tersebut, di gedung BI, Jakarta.

Hadir dalam penandatanganan juklak Deputi Gubernur BI Muliaman D. Hadad dan Direktur eksekutif LPS Firdaus Djaelani. Firdaus menerangkan, juklak ini mengatur lanjutan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Koordinasi dan Pertukaran Data dan Informasi Dalam Rangka Mendukung Efektivitas Pelaksanaan Tugas BI dan LPS, tiga bulan silam.

Firdaus bilang, ini adalah tindak lanjut dari MOU sebelumnya. Juklak yang ditandatangani hari ini di menyepakati bahwa BI akan memberikan informasi pengawasan kesehatan bank per 3 bulan. "Sebelumnya, informasi ini diberikan per enam bulan," katanya.

Selain penandatanganan juklak, kedua institusi juga membicarakan kelanjutan Jaring Pengaman Sistem Keamanan (JPSK). "Namun, pembicaraan tak begitu mendalam karena JPSK juga belum final," imbuh Firdaus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×