kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.835   40,00   0,24%
  • IDX 6.679   65,44   0,99%
  • KOMPAS100 965   12,40   1,30%
  • LQ45 750   8,15   1,10%
  • ISSI 212   1,80   0,86%
  • IDX30 390   4,00   1,04%
  • IDXHIDIV20 468   2,84   0,61%
  • IDX80 109   1,41   1,31%
  • IDXV30 115   1,81   1,60%
  • IDXQ30 128   1,06   0,84%

LPS: Simpanan Tak Layak Bayar Bank IFI Rp 173,4 Miliar


Rabu, 26 Agustus 2009 / 08:23 WIB
LPS: Simpanan Tak Layak Bayar Bank IFI Rp 173,4 Miliar


Sumber: KONTAN | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali membayarkan dana masyarakat yang tersangkut di Bank IFI. Berdasarkan verifikasi tahap ketiga yang dilakukan Senin, 24 Agustus lalu, simpanan nasabah yang dinyatakan layak bayar sebesar Rp 129,73 miliar. "Jumlah ini tersimpan di 8.930 rekening," kata Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani, Selasa (25/8).

Berdasarkan hasil verifikasi, LPS juga menyatakan bahwa 603 rekening senilai Rp 173,4 miliar masuk dalam kategori tidak layak bayar.

Firdaus menjelaskan, rekening tersebut masuk kategori tidak layak bayar karena mendapatkan bunga atau dananya di atas ketentuan penjaminan. "Umumnya, kebanyakan yang tidak layak bayar adalah simpanan dengan tingkat suku bunga di atas bunga penjaminan," ujarnya.

Meski jumlah simpanannya di bawah Rp 2 miliar, misalnya Rp 100 juta, kalau bunganya di atas penjaminan, maka nasabah tidak akan mendapat penggantian. Sedangkan seandainya ada deposito Rp 5 miliar dengan suku bunga wajar, "Yang kami ganti hanya Rp 2 miliar," lanjut Firdaus.

Penyebab lain rekening tidak layak dibayar adalah nasabah dinilai ikut merugikan bank, seperti menunggak pembayaran kredit.

Jika nilai simpanan nasabah masih lebih besar daripada nilai tunggakannya ke Bank IFI, maka LPS bersedia mengembalikan selisihnya ke nasabah.

Namun jika nilai tunggakan lebih besar daripada nilai simpanan, LPS tidak hanya menolak membayar klaim yang diajukan nasabah. LPS juga akan meminta nasabah tersebut melunasi pinjaman yang tertunggak, beserta bunga dan biaya penaltinya.

LPS juga menyatakan, ketentuan penyelesaian pembayaran dana nasabah akan mengikuti mekanisme likuidasi sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini.

Mekanisme akan dijalankan oleh Tim Likuidasi Bank IFI. "Itupun kalau asetnya cukup. Tim Likuidasi harus menjual dulu aset Bank IFI dan mengejar pembayaran kredit yang macet," kata Firdaus.

Sekretaris LPS Ahmad Fajarprana meminta nasabah bersabar menunggu kerja tim likuidasi. Tim memiliki waktu tiga tahun untuk menyelesaikan proses likuidasi, setelah penutupan Bank IFI pada April 2009 lalu.

LPS sudah dua kali melunasi klaim dana nasabah eks Bank IFI. Terakhir, LPS melaksanakan pembayaran tahap kedua, 6 Juli lalu. Dalam tahap itu LPS membayar 2.584 rekening dengan nilai sebesar Rp 11,6 miliar.
Sampai dengan pembayaran tahap kedua, LPS sudah membayar sekitar 56% atau 5.361 rekening eks Bank IFI. Total rekening saat Bank IFI ditutup sebanyak 9.630 rekening nasabah.

Jika pembayaran tahap ketiga usai, berarti LPS sudah membayar 94% dana nasabah eks Bank IFI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×