Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Ruisa Khoiriyah
JAKARTA. Persiapan penjualan Bank Mutiara oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai bergerak. LPS saat ini sudah menunjuk Danareksa Sekuritas sebagai penasihat keuangan untuk mengawal proses penjualan bank yang dahulu bernama Bank Century tersebut/
"Pekan lalu, Danareksa sudah terpilih sebagai penasihat keuangan penjualan Bank Mutiara," ungkap Firdaus Djaelani, Kepala LPS, hari ini (11/5).
Firdaus menjelaskan, proses selanjutnya adalah menunjuk penasihat hukum, baru kemudian mempublikasikan rencana penjualan ini di media massa. Hitungan waktu Firdaus, paling cepat Juli - Agustus 2011 ini, proses pelegoan Mutiara resmi dibuka. Sesuai aturan UU LPS, LPS harus menjual bank yang ia sapih tiga tahun setelah pertama kalinya Penyertaan Modal Sementara (PMS) disuntikkan.
LPS menyuntik PMS senilai Rp 6,7 triliun dalam beberapa tahap kepada Mutiara sebagai langkah penyelamatan terkait situasi krisis keuangan tahun 2008 silam. Nilai penjualan minimal senilai PMS yang disuntikkan. Bila nanti tidak bisa laku di harga itu, LPS diberikan perpanjangan waktu untuk mencari investor dengan harga beli tertinggi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News