Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengusulkan skema resolusi penyelamatan bagi Kantor Cabang Bank Asing (KCBA) yang berada di Indonesia.
LPS akan bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menangani bank bermasalah lintas negara (cross border resolution) sebagai langkah penyelamatan dan komunikasi dengan otoritas negara induk.
Direktur Eksekutif LPS Fauzi Ichsan mengatakan, skema resolusi KCBA terbagi menjadi dua. Skema pertama, jika KCBA mengalami masalah di Indonesia, maka pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meminta induk bank untuk menyuntikkan dana segar.
"Kedua, andai bank induk yang mengalami keterpurukan di negara asal maka seluruh resolusi penanganan akan dilakukan di negara induk," kata Fauzi kepada KONTAN, Minggu (23/7).
Ia menambahkan, jika KCBA mengalami keterpurukan, nasabah tak perlu khawatir karena LPS akan menjamin dana nasabah. Sebab KCBA telah membayar premi sehingga secara hukum ditanggung LPS. Terlebih, banknya sendiri juga masuk wilayah yurisdiksi OJK.
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menambahkan, jika telah mendapatkan arahan dari OJK maka LPS akan turun tangan untuk penyelamatan KBCA. Kendati demikian, LPS tidak akan secara langsung melakukan pemeriksaan bank. Tugas LPS adalah lebih mengawasi bank asing tersebut berdasarkan indikator yang dibangun LPS.
"OJK nanti akan melakukan pengawasan dan penilaian. Kalau sudah menjurus ke penutupan bank itu kemudian LPS akan turun tangan," imbuh Halim.
Untuk itu, antara OJK dan LPS perlu ada kerja sama ketika terjadi masalah di cabang bank asing. Sedangkan, kerjasama dengan otoritas di negara induk dalam bentuk pemberian informasi ataupun hal lain.Konsultan asal Australia Geof Mortlock menyebut KCBA yang bisa diambil alih jika induk bank tersebut mengalami kebangkrutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News