Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - Bank Indonesia (BI) berencana melonggarkan aturan loan to value (LTV). Saat ini rasio LTV berlaku secara nasional. Nantinya BI akan mengeluarkan aturan berbeda di setiap daerah.
Latar belakang aturan LTV spasial ini menurut Agus Martowardojo, Gubernur BI karena bisnis properti dan otomotif berbeda disetiap wilayah Indonesia. "Hal ini tergambar dari pertumbuhan ekonomi perwilayah yang berbeda," ujar Agus, Selasa (22/8).
Aslan Lubis, Analis Eksekutif Departemen Pengembangan Pengawasan dan Manajemen Krisis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, memang seharusnya aturan LTV diterapkan berbeda di setiap wilayah. "Harusnya dari dulu aturan LTV berbeda di setiap wilayah," ujar Aslan kepada KONTAN, Rabu (23/8).
Rencana revisi aturan LTV ini diharapkan bisa berimbas positif ke bisnis kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB). Terkait berapa potensi kenaikan kredit konsumsi dengan rencana penerbitan aturan baru ini, Aslan belum mau merinci.
Anggoro Eko Cahyo, Direktur Konsumer BNI mengatakan, revisi aturan LTV diharapkan bisa menggairahkan sektor properti. "Kami sangat mendukung rencana BI tersebut," ujar Anggoro kepada KONTAN, Rabu (23/8).
Lani Darmawan, Direktur Konsumer CIMB Niaga bilang, dampak aturan LTV terhadap pertumbuhan kredit ini disesuaikan dengan faktor risiko masing-masing bank.
Berdasarkan data OJK tercatat kredit konsumsi pada semester 1 2017 tumbuh 9,8% secara tahunan atau year on year (yoy). Untuk KPR tercatat sampai semester 1 2017 tumbuh 7,9% secara yoy sedangkan untuk KKB pada periode sama tumbuh 4,2% yoy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News