Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan financial technology, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan pengawasan berbasis teknologi atau supervisory technology (suptech). Hal ini bertujuan untuk mengembangkan ekosistem perusahaan fintech yang masuk dalam ranah inovasi keuangan digital (IKD).
Penerapan suptech di inovasi keuangan digital ini ditandai dengan peresmian laman mini di portal OJK yang diberi nama Gerbang Elektronik Sistem Informasi Keuangan Digital (Gesit) sebagai media interaksi antara OJK, penyelenggara inovasi keuangan digital dan masyarakat.
Baca Juga: Peringati satu tahun OJK Infinity, OJK meluncurkan GESIT
“Gesit merupakan bentuk awal dari pengembangan suptech untuk IKD. SupTech nantinya menjadi alat pemantauan terhadap penyelenggara yang telah terdaftar di OJK dengan mempergunakan teknologi. Suptech ditujukan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pemantauan terhadap penyelenggara terkait aspek kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” kata Wakil Ketua OJK Nurhaida, Selasa (3/9) di Jakarta.
Nurhaida menjelaskan OJK telah menyatakan komitmennya untuk mendukung perkembangan sektor keuangan digital secara utuh dan berkelanjutan. Ini dilakukan dengan memberikan layanan yang efektif, efisien, dan bermanfaat serta mendukung peningkatan inklusi keuangan dalam membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga: AFPI kembangkan Pusdafil, Kredit Pintar: Assesment kredit bisa lebih mudah
Pada 20 Agustus 2018, OJK telah mendirikan Innovation Center atau Fintech Center yang disebut dengan OJK Infinity. Melalui platform ini, OJK secara aktif membangun ekosistem fintech yang dapat menjadi bagian dari sistem keuangan Indonesia. Sebab menghadirkan layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi yang inovatif, efektif, efisien namun tetap mengedepankan perlindungan konsumen.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam kesempatan yang sama mengatakan OJK Infinity telah menjadi forum bagi para pelaku industri fintech di Indonesia maupun mancanegara melalui diskusi serta kolaborasi antara regulator dan innovator dalam rangka pengembangan IKD.
“OJK telah bekerja sama dengan otoritas di Singapora yakni Monetary Authority of Singapore, dan dalam waktu dekat akan segera menandatangani kerjasama dengan Securities Exchange Commission Malaysia. OJK juga sedang melakukan pembahasan mekanisme kerja sama dengan Japan Financial Services Auhority,” kata Wimboh.
Baca Juga: Syukurlah, OJK akhirnya akan bentuk lembaga penyelesaian sengketa fintech
Berdasarkan data statistik per 31 Juli 2019, OJK Infinity telah melayani 397 konsultasi dan menerima lebih dari 800 pengunjung yang terdiri dari pelaku Inovasi Keuangan Digital, Pelaku Jasa Keuangan, pemerintah, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya.
Dengan diterbitkannya POJK No. 13/POJK.02/2018 dan tersedianya fasilitas pelayanan dari OJK Infinity, hingga saat ini terdapat total 48 penyelenggara IKD yang telah memperoleh status tercatat di bawah POJK 13/2018. Sebanyak 34 di antaranya ditetapkan sebagai contoh model untuk diuji coba dalam Regulatory Sandbox dari 120 permohonan pencatatan yang masuk di OJK.
Baca Juga: Alumnia terus berkoordinasi dengan OJK setelah masuk regulatory sandbox
Dari total permohonan tersebut, telah tercatat 48 IKD yang terbagi menjadi 15 klaster. Yakni aggregator, credit scoring, claim service handling, digital DIRE, financial planner, financing agent, funding agent, online distress solution, online gold depository, project financing. Lalu social network and robo advisor, block-chain based, verification non-CDD, tax and accounting dan e-KYC.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News