Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia memutuskan untuk mengabulkan permohonan kasasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas gugatan terhadap pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).
Artinya, pencabutan izin usaha Kresna Life tetap sah dan proses likuidasi tetap berjalan. Dengan adanya putusan itu juga, maka peluang untuk menjalankan restrukturisasi dengan skema Subordinate Loan (SOL) menjadi tertutup.
Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo berpendapat, para nasabah tentunya beranggapan pengembalian dana lebih baik dilakukan melalui restrukturisasi dengan skema Subordinate Loan (SOL) ketimbang proses likuidasi.
Baca Juga: Tok, Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi OJK Atas Gugatan Pencabutan Izin Kresna Life
"Sebab, nasabah masih punya harapan dananya kembali melalui restrukturisasi karena restrukturisasi dicapai melalui kesepakatan kedua belah pihak (nasabah dan manajemen Kresna Life), dalam hal ini melalui SOL," ungkapnya kepada Kontan, Senin (7/4).
Irvan menjelaskan restrukturisasi melalui skema Subordinate Loan diterapkan dengan catatan perusahaan masih beroperasi, dengan harapan Risk Based Capital (RBC) bisa pulih kembali.
Adapun proses likuidasi dijalankan dengan catatan perusahaan sudah tidak beroperasi lagi (cabut izin usaha).
Lebih lanjut, Irvan menilai pencabutan izin usaha Kresna Life oleh OJK sebenarnya sudah dilakukan sesuai prosedur. Dia bilang hal itu berdasarkan rentetan peristiwa sebelum Kresna Life dicabut izin usaha OJK.
"Pencabutan izin tersebut telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku dengan, tujuan untuk melindungi konsumen atau para pemegang polis dari Kresna Life," ujarnya.
Irvan menuturkan keputusan OJK mencabut izin usaha Kresna Life dilakukan karena para Pemegang Saham Pengendali (PSP) Kresna Life tidak dapat memenuhi Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga: OJK Ungkap Kabar Terbaru Soal Pembayaran Klaim Kresna Life hingga Wanaartha
Adapun OJK mencabut izin usaha Kresna Life pada 23 Juni 2023 yang dilakukan setelah sampai batas akhir status pengawasan khusus, Kresna Life gagal memenuhi ketentuan minimum terkait rasio solvabilitas atau RBC.
Dia menjelaskan Kresna Life tidak mampu menutup defisit keuangan, yakni selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh PSP maupun mengundang investor strategis.
Saat itu, Kresna Life telah melakukan upaya penawaran konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (Subordinated Loan/SOL). Namun, tidak terlaksana karena tidak mendapat persetujuan dari OJK.
Alhasil, OJK meminta para PSP dan manajemen Kresna Life untuk bersama-sama membayar kerugian pemegang polis atau nasabah. Irvan mengatakan sebenarnya OJK juga sudah memberikan waktu untuk Kresna Life menyelesaikan kewajiban yang tertuang dalam RPK. Namun, dinilai tak terlaksana sampai RPK ke-10.
"Hingga batas waktu, Kresna Life tidak juga menyelesaikan kewajibannya. Setoran modal dan perjanjian SOL sesuai syarat dari OJK tidak kunjung diterima. Dari tahapan peristiwa tersebut, sebenarnya pencabutan izin usaha Kresna Life sudah dilakukan sesuai prosedur," katanya.
Namun, Irvan mengkritisi juga keputusan OJK itu dinilai diskriminatif karena hal sama tidak diberlakukan pada asuransi lain yang bermasalah.
Sebagai informasi, permohonan kasasi OJK tertuang dalam perkara Nomor 140 K/TUN/2025. Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi mengatakan putusan MA yang mengabulkan permohonan kasasi OJK tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA.
Baca Juga: OJK Ungkap Kabar Terbaru Soal Pembayaran Klaim Kresna Life hingga Wanaartha
Ismail menerangkan putusan kasasi MA sekaligus membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang sempat memenangkan gugatan PT Duta Makmur Sejahtera dan Michael Steven terhadap OJK mengenai pencabutan izin usaha Kresna Life.
"Dengan demikian, pencabutan izin usaha Kresna Life tetap sah dan final sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya dalam keterangan resmi, Kamis (27/3).
Ismail menuturkan pencabutan izin usaha Kresna Life oleh OJK pada 23 Juni 2023 didasarkan pada ketidakmampuan perusahaan dalam memenuhi rasio solvabilitas sesuai ketentuan dan menutup defisit keuangan melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang calon investor.
Dia bilang langkah cabut izin usaha diambil untuk melindungi konsumen dari potensi kerugian yang lebih besar dan mencegah bertambahnya calon konsumen baru yang dirugikan.
Selanjutnya: Adira Finance Sebut NPF Perusahaan Masih di Bawah Rata-rata Industri Multifinance
Menarik Dibaca: Mengulik Manfaat Daun Kersen untuk Diabetes yang Jarang Diketahui
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News