Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak awal tahun ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengizinkan Manajer Investasi (MI) yang memiliki dana kelolaan Rp 25 triliun dapat membentuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Hal itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun atau POJK 35/2024.
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) PertaLife menilai kebijakan OJK itu dapat berdampak positif dan menjadi angin segar bagi industri pensiun di Indonesia, termasuk DPLK. Pengurus DPLK PertaLife Deny Kurniawan mengatakan kehadiran MI yang memiliki keunggulan di bidang pengelolaan portofolio investasi akan memicu iklim persaingan yang lebih sehat dan dinamis.
"Persaingan tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas layanan, inovasi produk, serta efisiensi dalam tata kelola investasi dan operasional DPLK yang sudah beroperasi," ujarnya kepada Kontan, Sabtu (1/11/2025).
Baca Juga: BRI Manajemen Investasi Tak Menutup Kemungkinan Dirikan DPLK ke Depannya
Bagi DPLK PertaLife, Deny menerangkan momentum itu menjadi kesempatan untuk memperkuat posisi sebagai penyedia solusi dana pensiun bagi masyarakat. Secara makro, dia bilang masuknya MI ke industri DPLK juga akan memperluas pasar dan meningkatkan literasi keuangan masyarakat. Dengan demikian, masyarakat akan makin memahami pentingnya mempersiapkan masa pensiun sejak dini.
"Lembaga pengelola DPLK juga akan terdorong menghadirkan produk yang lebih kompetitif, adaptif, dan berorientasi hasil," ungkapnya.
Mengenai dampak jangka panjang, Deny menilai masuknya MI ke bisnis DPLK akan meningkatkan jumlah peserta dana pensiun, memperbesar total dana kelolaan atau Asset Under Management (AUM), serta memperkuat stabilitas dan keberlanjutan industri DPLK secara nasional.
Adapun DPLK PertaLife mencatat dana kelolaan mencapai Rp 6,35 triliun hingga September 2025. DPLK Pertalife juga memiliki 86.584 peserta sampai September 2025.
Baca Juga: ADPI Nilai Manajer Investasi Masuk Bisnis DPLK akan Membawa Dampak Positif
Sebagai informasi, berdasarkan data statistik OJK, total jumlah dana pensiun mencapai 185 penyelenggara per Juli 2025. Adapun penyelenggara DPLK tercatat sebanyak 24.
Sementara itu, total peserta dana pensiun secara gabungan sudah mencapai 4,03 juta peserta. Adapun peserta paling banyak berasal dari DPLK sebanyak 2,82 juta.
Selanjutnya: TLKM Butuh Triliunan Rupiah untuk Lincah Jalankan Sejumlah Agenda Ekspansi
Menarik Dibaca: 7 Film Adaptasi Novel Stephen King Terbaik dari Thriller Sampai Horor
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













