kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Mandala Finance (MFIN) Bagi Saham Bonus Rp 117,50 Miliar


Jumat, 27 Desember 2024 / 17:21 WIB
Mandala Finance (MFIN) Bagi Saham Bonus Rp 117,50 Miliar
ILUSTRASI. Mandala Multifinance menyampaikan akan melanjutkan rencana pembagian saham bonus setelah berhasil memenuhi kewajiban minimal modal disetor.?


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Mandala Multifinance Tbk (MFIN) menyampaikan akan melanjutkan rencana pembagian saham bonus setelah berhasil memenuhi kewajiban minimal modal disetor.

Melansir keterbukaan informasi, Jumat (27/12) Corporate Secretary MFIN Andreas Dwi Kurniawan mengatakan, pembagian saham bonus berasal dari kapitalisasi saldo laba perusahaan per tanggal 31 Desember 2023 yaitu sejumlah Rp 117,50 miliar.

"Pelaksanaan pembagian saham bonus ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan perseroan dan upaya untuk melakukan penyesuaian modal disetor," tulisnya dalam keterbukaan informasi, Jumat (27/12).

Baca Juga: Pembiayaan Fintech P2P Lending 2024 Naik, Jauhi Pinjol Ilegal Ini, Pilih yang Resmi!

Adapun berdasarkan laporan keuangan MFIN per 31 Desember 2023, jumlah saldo laba perusahaan tercatat sebesar Rp 3,29 triliun. Atas pembagian saham bonus yang berasal dari saldo laba tersebut, maka jumlah saham bonus yang diterbitkan berjumlah 26.887.872 lembar saham.

Pemegang saham yang berhak mendapatkan saham bonus MFIN adalah pemegang saham yang tercatat pada tanggal 24 Oktober 2024 (recording date).

Sebagai informasi, sebelumnya OJK menyampaikan bahwa keputusan hasil RUPSLB pada 14 Oktober 2024, terkait persetujuan pembagian saham bonus yang berasal dari kapitalisasi saldo laba perseroan per 31 Desember 2023, tidak dapat dilaksanakan karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Peraturan OJK (POJK) Nomor 27/POJK.04/2020 tentang saham bonus.

Dampaknya, Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian perdagangan sementara saham MFIN sejak 31 Oktober 2024 lalu. Untuk dapat melanjutkan rencana pembagian saham bonus tersebut, MFIN melakukan penyesuaian ketentuan modal disetor paling sedikit senilai Rp 250 miliar. Dengan demikian, persetujuan atas pembagian saham bonus perusahaan telah diperoleh.

Baca Juga: Pembiayaan Kendaraan Bekas Masih Tumbuh Positif hingga November 2024

Selanjutnya: Puri Sentul (KDTN) Percepat Proyek Hotel Swiss-Belexpress di Rest Area Banjaratma

Menarik Dibaca: Investasi Saham Syariah Kian Populer, Ini 6 Keunggulannya!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×