kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Mandiri: Aturan branchless banking harus fleksibel


Selasa, 26 Februari 2013 / 14:57 WIB
Mandiri: Aturan branchless banking harus fleksibel
10 Drakor terpopuler di minggu pertama bulan Oktober 2021, Hometown Cha-Cha-Cha hingga Yumi's Cells.


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Bank Mandiri mendesak Bank Indonesia (BI) untuk segera mengeluarkan aturan kantor bank tanpa cabang (branchless banking). Ini akan meningkatkan akses masyarakat terhadap perbankan.

Direktur Utama Bank Mandiri Zulkifli Zaini mengatakan, aturan tentang branchless banking ini diharapkan tidak akan membelenggu perbankan untuk segera menerapkan aturan tersebut.

"Sebenarnya aturan ini tidak perlu ketat. Yang penting know your customer (KYC) harus tetap bisa fleksibel," kata Zulkifli saat ditemui di acara International Financial Inclusion yang digelar Bank Mandiri di Ritz Carlton Jakarta, Selasa (26/2/2013).

Zulkifli mencontohkan aturan branchless banking yang misalnya hanya untuk menyimpan dana di tabungan sebesar Rp 10.000 akan berbeda penerapannya dengan dana tabungan di atas Rp 10 juta. Dana yang akan tersimpan di branchless banking ini dinilai juga tidak akan digunakan untuk kegiatan money laundrying.

Di sisi lain, aturan branchless banking yang membolehkan perbankan bisa memiliki agen seperti lembaga mikro atau warung kelontong diminta untuk tidak menggunakan struktur Perseroan Terbatas (PT). Sebab, warung kelontong atau lembaga mikro ini akan lebih susah untuk membuat struktur perusahaan seperti PT.

"Agar lebih cepat, yang penting agen ini bisa ditekankan bukan hanya struktur PT-nya. Tapi yang penting itu operasional risk-nya bisa termitigasi dengan baik," tambahnya.

Seperti diberitakan, Bank Indonesia (BI) tengah mematangkan panduan pelaksanaan kantor bank tanpa cabang atau branchless banking. Ini merupakan payung hukum lanjutan program finansial inklusif. Nantinya, bank boleh memiliki agen, seperti lembaga mikro atau warung kelontong, sebagai kepanjangan tangan bank. Bahkan, nomor telepon genggam pun bisa sebagai rekening.

Regulator berencana menerbitkan beleid tersebut Maret 2013. Setelah aturan keluar, BI akan mengundang bank melakukan pilot project. Evaluasi atas percobaan ini dilaksanakan Desember 2013, guna menyempurnakan aturan. BI berharap, kebijakan ini mampu meningkatkan penetrasi perbankan di Indonesia dan menekan biaya operasional. "Syaratnya branchless banking harus menjangkau masyarakat di daerah pelosok," ujar Deputi Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Pungky Purnomo Wibowo, Kamis (17/1).

Dalam pelaksanaan branchless banking, BI akan melonggarkan prasyarat know your costumer (KYC), dari 10 persyaratan menjadi 5 syarat. Contohnya, bank hanya perlu meminta nama lengkap dan alias, alamat rumah dan tempat tinggal lain bila tidak memiliki kartu identitas. Selain itu, yang paling terpenting, BI juga akan menjadikan nomor telepon genggam sebagai rekening.

Pungky belum bersedia mengungkap rencana ini lebih detail, hingga konsep penggunaan nomor identitas tunggal (single identification number) berjalan. "Pokoknya, transaksi simpel, seperti remitansi diperbolehkan tanpa account tetapi transaksi yang bersifat kompleks wajib menggunakan bank account," katanya.

Branchless banking merupakan salah satu terobosan dalam menjangkau masyarakat di daerah terpencil yang tidak tersentuh layanan perbankan. Bagi bank, penetrasi ke daerah pelosok menaikkan beban operasional. BI mencatat dari 240 juta jumlah penduduk, hanya 60 juta yang menggunakan layanan perbankan. (Didik Purwanto/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×