Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Hal ini dilakukan demi keamanan nasabah dalam bertransaksi menggunakan Mandiri Debit.
“Bank Mandiri menerbitkan kartu Mandiri Debit Chip, sesuai dengan ketentuan atau regulasi dari BI, yaitu Surat Edaran Bank Indonesia No. 17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015 tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number pada Kartu ATM dan / atau Kartu Debit yang diterbitkan di Indonesia,” tulis laman bankmandiri.co.id, dikutip pada Kamis (11/2/2021).
Seluruh jenis Mandiri Debit Magnetic Stripe wajib dilakukan penggantian, kecuali kartu bansos dan tani. Dijelaskan pula, konversi ini diperlukan untuk meningkatkan keamanan transaksi kartu debit baik dari sisi nasabah, toko/merchant, maupun Bank sebagai penyedia jasa.
Baca Juga: Akibat pandemi, BCA akui fee transaksi pada tahun lalu menurun
“Kartu berbasis chip relatif lebih aman dibandingkan transaksi menggunakan kartu berbasis magnetic stripe karena mengurangi risiko pencurian data nasabah dan transaksi skimming,” tulis laman itu.
Apakah kartu ATM lama masih berfungsi?
Mandiri Debit Magnetic Stripe atau Mandiri Debit yang lama masih dapat digunakan bertransaksi hingga periode blokir. Kendati begitu, nasabah yang masih menggunakan Mandiri Debit Magnetic Stripe diharapkan segera mengganti kartu ke Mandiri Debit Chip sebelum tanggal tahapan blokir.
Pasalnya, Mandiri Debit Magnetic Stripe nasabah akan otomatis terblokir secara permanen jika nasabah belum melakukan penggantian kartu hingga tanggal blokir.
Baca Juga: Transaksi perbankan via digital banking makin membesar
Selain itu, nantinya kartu lama juga tidak bisa digunakan untuk bertransaksi apapun termasuk penggantian password log in mandiri online.