kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Mandiri fasilitasi hedging 7 BUMN US$ 555 juta


Rabu, 25 Mei 2016 / 12:52 WIB
Mandiri fasilitasi hedging 7 BUMN US$ 555 juta


Reporter: Arsy Ani Sucianingsih | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Untuk membantu pengelolaan risiko di pasar keuangan domestik, PT Bank Mandiri Tbk memberikan fasilitas lindung nilai (hedging) dengan nilai total sebesar US$555 juta kepada tujuh BUMN

Ketujuh BUMN tersebut, yakni Aneka Tambang, Pupuk Indonesia, Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Pelindo III, Semen Baturaja, Perusahaan Gas Negara (PGN) dan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).

Direktur Treasury dan Market Bank Mandiri Pahala Mansury mengatakan, dari nilai tersebut, fasilitas transaksi lindung nilai yang diberikan kepada Aneka Tambang sebesar US$20 juta, kepada Pupuk Indonesia US$250 juta, Pelindo II US$70 juta, Pelindo III US$40 juta, PGN US$150 juta, Semen Baturaja US$10 juta dan Peruri US$15 juta

Menurut Pahala, pemanfaatan fasilitas lindung nilai ini akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing BUMN, terutama dalam memenuhi kebutuhan pengelolaan cash flow.

"Dukungan kami bertujuan untuk menopang ekonomi nasional dalam menghadapi kondisi perekonomian global yang belum stabil,” katanya, Rabu ( 25/5).

Pahala menambahkan, kesepakatan tersebut juga merupakan dukungan perseroan kepada ketentuan pemerintah yakni Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/2013 tentang Kebijakan Umum Transaksi LIndung Nilai Badan Usaha Milik Negara. 

Selain itu, Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/21/PBI/2014 dan SEBI 16/24/DKEM tentang Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Non Bank, dimana Korporasi Non Bank harus memenuhi tiga pokok pengaturan, yaitu Rasio Lindung Nilai, Rasio Likuiditas dan Peringkat Utang.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo, kesepakatan ini dapat mendorong peningkatan transaksi hedging oleh perusahaan milik negara. 

“Dengan begitu diharapkan dapat memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah mengurangi tekanan volatilitas rupiah, terutama terhadap kinerja perusahaan BUMN,” kata Agus.

Kerjasama tersebut dilakukan karena ketujuh BUMN telah memanfaatkan layanan transaksi lindung nilai Bank Mandiri dalam mengelola keuangannya. Hingga kini, total nasabah yang sudah memiliki fasilitas Treasury Line di Bank Mandiri sebanyak 698 perusahaan.

Sedangkan frekuensi transaksi lindung nilai nasabah di Bank Mandiri pada kuartal I-2016 mencapai 994 transaksi naik 24% dari kuartal yang sama tahun lalu, dengan produk-produk seperti forwad, swap, option, CCS dan IRS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×