kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.250.000   11.000   0,49%
  • USD/IDR 16.640   37,00   0,22%
  • IDX 8.140   21,59   0,27%
  • KOMPAS100 1.116   -2,74   -0,25%
  • LQ45 782   -2,78   -0,35%
  • ISSI 287   0,98   0,34%
  • IDX30 411   -1,53   -0,37%
  • IDXHIDIV20 463   -3,28   -0,70%
  • IDX80 123   0,03   0,02%
  • IDXV30 133   -0,26   -0,19%
  • IDXQ30 129   -0,89   -0,69%

Mandiri: Potensi hedging valas capai U$ 11 miliar


Jumat, 10 April 2015 / 16:45 WIB
Mandiri: Potensi hedging valas capai U$ 11 miliar
ILUSTRASI. Simak jadwal lengkap KRL Surabaya - Pasuruan, Senin - Minggu, 30 Oktober - 5 November 2023!


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) menilai potensi untuk transaksi lindung nilai alias hedging valuta asing (valas) sangat besar bagi perusahaan BUMN dan non BUMN. Royke Tumilaar, Direktur Korporasi Bank Mandiri mengatakan, potensi hedging valas untuk perusahaan mencapai US$ 11 miliar pada tahun 2015.

“Potensi hedging valas untuk perusahaan BUMN mencapai US$ 1 miliar, dan perusahaan non BUMN mencapai US$ 10 miliar,” kata Royke, Jumat (10/4).

Misalnya, saat ini Mandiri memfasilitasi hedging valas sebesar US$ 500 juta kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk pinjaman luar negeri.

Kedepan, bank pelat merah ini akan memberikan fasilitas hedging valas kepada perusahaan BUMN lainnya seperti PT Pertamina, namun perusahaan masih menghitung kebutuhan nilai hedging tersebut. “Kebanyakan perusahaan BUMN yang melakukan hedging valas berasal dari sektor komoditas dan perdagangan,” tambahnya.

Adapun, Mandiri telah banyak melakukan hedging valas kepada perusahaan dengan nilai transaksi mencapai US$ 12 miliar per akhir tahun 2014. Selanjutnya, Mandiri akan menawarkan harga yang kompetitif kepada perusahaan yang ingin melakukan hedging valas. Karena, harga menjadi patokan perusahaan untuk melakukan lindung nilai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×