kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.440.000   -4.000   -0,28%
  • USD/IDR 15.349   -9,00   -0,06%
  • IDX 7.836   4,25   0,05%
  • KOMPAS100 1.194   1,32   0,11%
  • LQ45 968   0,98   0,10%
  • ISSI 228   0,20   0,09%
  • IDX30 494   0,54   0,11%
  • IDXHIDIV20 595   1,64   0,28%
  • IDX80 136   0,17   0,12%
  • IDXV30 140   0,20   0,14%
  • IDXQ30 166   0,68   0,41%

Mantan Direktur Terseret Kasus Tipikor, Kinerja Bisnis Jasindo Tak Terganggu


Rabu, 28 Agustus 2024 / 19:19 WIB
Mantan Direktur Terseret Kasus Tipikor, Kinerja Bisnis Jasindo Tak Terganggu
Sekretaris Asuransi Jasindo, Brellian Gema.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) menyatakan selama ini telah mendukung proses hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pembayaran komisi agen yang dilakukan mantan direktur perusahaan, Sahata Lumban Tobing.

Lebih lanjut, Sekretaris Asuransi Jasindo Brellian Gema, mengatakan kasus tersebut sebenarnya sudah lama terjadi. 

"Jadi, selama ini saat penyidikan, kami bantu terus KPK. Kalau KPK biasanya penyidikan itu perlu dokumen dan data yang dibutuhkan. Tentu menjadi kewenangan KPK mau mengumumkan kapan (tersangka)," katanya saat ditemui Kontan di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (28/8).

Gema menambahkan pihaknya juga membantu KPK, termasuk dalam pelaksanaan bersih-bersih BUMN yang dicanangkan Erick Thohir. Dia juga menerangkan adanya kasus yang menyeret mantan direktur tak mengganggu dan tak berhubungan dengan operasional perusahaan saat ini.

Baca Juga: Kasus Korupsi Pembayaran Komisi Agen Menyeret Mantan Direktur, Ini Kata Jasindo

Buktinya, Gema bilang kinerja perusahaan positif per Juli 2024 dengan pendapatan premi bruto Rp 1,9 triliun atau naik 24% Year on Year (YoY), dan Risk Based Capital (RBC) berada di angka 157,95%.

Untuk mengantisipasi adanya kejadian serupa ke depannya, Gema mengatakan Jasindo telah menerapkan sejumlah upaya. Salah satunya, yakni dengan menerapkan ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti-Suap. 

Dia bilang penerapan itu sebagai bukti bahwa Jasindo secara tegas menolak praktik-praktik tidak terpuji, khususnya tindak pidana korupsi. Selain itu, dia bilang perusahaan  juga mengedepankan identifikasi dokumen dan pelaporan terkait gratifikasi karyawan.

"Kami menanyakan kepada karyawan dan harus wajib lapor. Kami juga ada whistleblowing sistem. Jadi, semua berhak melaporkan apabila ada pelanggaran. Dari situ, unit terkait akan menelaah. Kalau laporan valid, akan naik ke tahap investigasi, kemudian ke perkara," tuturnya.

Baca Juga: KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pembayaran Komisi Agen Jasindo, Begini Kronologinya

Selain itu, Gema menyebut Jasindo juga sudah melakukan tindakan tegas memutuskan hubungan kerja dengan agen-agen yang tak berizin atau berlisensi. Hal itu telah dilakukan saat Jasindo menerapkan program transformasi pada 2021.

"Jadi, semua agen harus berlisensi OJK," ujarnya.

Gema juga mengungkapkan saat ini perusahaan mengedepankan konsep direct selling melalui karyawan dan bukan hard selling. 

"Lebih ke direct selling lewat karyawan, lalu konsepnya harus management partner. Contohnya, kami lebih kasih tahu nasabah, misal rumah sudah terproteksi asuransi gempa atau belum? Begitu ngobrol sudah enak, baru kami masukan produk. Jadi, tak langsung lewat agen," ungkapnya.

Gema menerangkan saat ini agen berlisensi yang dimiliki Jasindo kemungkinan tak lebih dari 10 orang. Sebab, dia bilang Jasindo juga mengandalkan pasar captive market, artinya memaksimalkan ekosistem BUMN.

Baca Juga: Kasus Korupsi Jasindo, KPK Tetapkan 2 Tersangka dan Langsung Ditahan

Sebagai informasi, KPK menetapkan dan menahan 2 tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pembayaran komisi agen oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) tahun 2017-2020.

Adapun 2 tersangka tersebut, yakni Sahata Lumban Tobing (SHT) selaku Direktur Operasi Ritel PT Jasindo periode 2013 – 2018, kemudian berubah nama jabatan menjadi Direktur Operasi dan Ritel periode 2018 – 2019, lalu berubah nama lagi menjadi Direktur Pengembangan Bisnis periode 2019-2020.

Selain itu, Toras Sotarduga Panggabean (TSP) selaku pemilik dan pengendali PT Mitra Bina Selaras. KPK menerangkan perbuatan kedua tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 38 miliar.

Untuk kebutuhan penyidikan dan berdasarkan kecukupan alat bukti, penyidik KPK telah melakukan penahan terhadap tersangka SHT dan tersangka TSP selama 20 hari ke depan yang terhitung sejak 27 Agustus 2024 hingga 15 September 2024.

Adapun tersangka TSP ditahan di Rutan kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK Kav. 4, serta tersangka SHT ditahan di Rutan kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK Kav C1. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×