Sumber: OJK | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantah kabar yang beredar mengenai adanya program pemutihan data pinjaman online (pinjol).
OJK menegaskan, informasi tersebut adalah hoaks dan tidak pernah dikeluarkan secara resmi oleh lembaga pengawas jasa keuangan tersebut.
Belakangan, beredar pesan berantai di media sosial yang mengatasnamakan OJK, menyebutkan adanya “pemutihan pinjol online” yang berlaku di seluruh Indonesia pada 1–30 September 2025. Informasi itu dipastikan palsu dan menyesatkan masyarakat.
“OJK tidak pernah mengeluarkan pernyataan atau kebijakan terkait pemutihan data pinjaman online. Kami mengimbau masyarakat agar selalu mengecek kebenaran setiap informasi yang mengatasnamakan OJK,” tulis OJK dalam keterangan resminya lewat akun Istagram @ojkindonesia.
Baca Juga: Batas Pinjaman Di Fintech 40% Gaji, Cek Daftar Pinjol Resmi OJK September 2025
Saluran Resmi Pengaduan OJK
Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya dengan pesan berantai, terutama yang menjanjikan keringanan atau penghapusan pinjaman online. Untuk memastikan kebenaran informasi, OJK menyediakan layanan kontak resmi melalui:
- Telepon: 157
- WhatsApp: 081 157 157 157
- Email: konsumen@ojk.go.id
Tonton: Muncul Gerakan Gagal Bayar Pinjol, Ini Bahayanya Menurut OJK
OJK juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus penipuan digital yang marak memanfaatkan isu pinjol. Upaya ini dilakukan untuk melindungi konsumen jasa keuangan sekaligus menjaga stabilitas industri keuangan nasional.
Selanjutnya: Gaji Berdasarkan Provinsi di Indonesia: Mana yang Tertinggi dan Terendah?
Menarik Dibaca: Katalog Promo JSM Alfamart Periode 5-7 September 2025, Spesial Long Weekend!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News