kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.945.000   -6.000   -0,31%
  • USD/IDR 16.290   6,00   0,04%
  • IDX 7.606   72,54   0,96%
  • KOMPAS100 1.082   12,15   1,14%
  • LQ45 800   6,71   0,85%
  • ISSI 254   -0,52   -0,20%
  • IDX30 413   4,37   1,07%
  • IDXHIDIV20 473   6,15   1,32%
  • IDX80 121   0,84   0,71%
  • IDXV30 126   2,02   1,63%
  • IDXQ30 132   1,65   1,26%

Tanggapi Dugaan Kartel Bunga Pinjol, OJK: Arahan Pengaturan Bunga Tertuang Tertulis


Sabtu, 07 Juni 2025 / 17:12 WIB
Tanggapi Dugaan Kartel Bunga Pinjol, OJK: Arahan Pengaturan Bunga Tertuang Tertulis
ILUSTRASI. Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah mengusut kasus dugaan kartel bunga di industri pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer (P2P) lending.

Dalam hal itu, KPPU menyoroti perusahaan fintech lending yang tergabung dalam asosiasi industri, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), secara bersama-sama diduga membuat atau melaksanakan perjanjian penetapan harga atau bunga yang dikenakan ke konsumennya sebesar 0,8% berdasarkan pedoman asosiasi, kemudian menjadi 0,4% pada 2021.

Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman menegaskan pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga oleh AFPI sebelum diterbitkannya Surat Edaran OJK (SEOJK) No.19/SEOJK.06/2023 merupakan arahan OJK pada saat itu. Dia bilang arahan itu juga tertuang secara tertulis.

Baca Juga: KPPU Sebut Proses Persidangan Kasus Dugaan Kartel Bunga Pinjol Tetap Berjalan

"Pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi oleh AFPI, selanjutnya ditegaskan dalam surat OJK Nomor S408/NB.213/2019 tanggal 22 Juli 2019 hal Pelaksanaan Rapat Pleno dan Komunikasi Transparansi Kinerja Pinjam Meminjam dan Organisasi pada Aplikasi, Laman Web, Sistem Elektronik dan/atau Media Lain yang Dikelola Secara Resmi oleh Penyelenggara Fintech Lending," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (4/6).

Lebih lanjut, Agusman menjelaskan penetapan batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga tersebut ditujukan demi memberikan perlindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi, sekaligus membedakan pinjaman online legal (fintech lending) dengan yang ilegal (pinjaman online/pinjol).

Agusman menyampaikan OJK mencermati dan menghormati jalannya proses hukum yang tengah dilakukan oleh KPPU terkait dugaan pelanggaran kartel suku bunga pada industri fintech lending. Selain itu, OJK terus melakukan langkah-langkah pengawasan, antara lain penegakan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, serta evaluasi berkala atas penetapan batas manfaat ekonomi fintech lending. 

Baca Juga: KPPU: Pengusutan Dugaan Kartel Bunga Pinjol Berasal dari Temuan Internal

"Dengan demikian, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap fintech lending dapat terjaga dengan baik," kata Agusman.

Sebagai informasi, dalam waktu dekat, KPPU menyebut akan menyidangkan dugaan pelanggaran kartel suku bunga di industri pinjol dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan. 

Kasus itu bermula ketika KPPU menduga adanya pelanggaran pasal 5 di UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang pengaturan bersama penyelenggara fintech lending soal penetapan bunga. Adapun KPPU mengusut penyesuaian bunga yang terjadi pada periode 2020-2023.

KPPU menyeut pengaturan kesepakatan harga atau bunga tidak boleh dilakukan pelaku usaha. KPPU menilai pengaturan harga harusnya dilakukan lembaga negara, regulator, atau pemerintah. 

Baca Juga: AFPI akan Siapkan Bukti untuk Persidangan Dugaan Kartel Bunga Pinjol

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×