Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - Kehadiran lembaga penjamin polis dinilai makin mendesak. Di sisi lain, masih banyak pertanyaan yang menyelimuti pelaku industri terkait lembaga ini.
Menurut Wakil Ketua Bidang Kerja Sama Antar Anggota dan Lembaga Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Sahata L Tobing, salah satu pertanyaan yang masih muncul adalah siapa yang dijamin lembaga ini. Apakah perusahaan asuransi atau nasabah.
Terlebih beberapa produk asuransi juga melibatkan sejumlah pihak. Misalnya asuransi kredit yang melibatkan nasabah, bank, dan perusahaan asuransi sebagai penanggung. "Kalau untuk produk seperti itu nanti pihak mana yang akan dijamin?" kata Sahata akhir pekan lalu.
Hal ini pun akan berdampak pada pembayar iuran untuk program penjaminan polis. "Nanti siapa yang akan bayar iurannya?" lanjut Sahata.
Risiko yang ada di industri asuransi pun disebutnya beragam. Termasuk risiko katastropik yang bisa menimbulkan kerugian yang cukup besar. Sehingga perlu juga skema yang bisa mengakomodir potensi tersebut.
Bila mengacu pada Lembaga Penjamin Simpanan, Sahata melanjutkan ada batas besaran simpanan yang dijamin oleh lembaga tersebut. Nah, bila nantinya ada lembaga penjamin polis, besaran batas nilai pertanggungan yang dijamin pun disebutnya masih belum jelas.
Karena itu, dia berharap pemerintah dan regulator bisa mempercepat pembahasan lembaga penjamin polis. Pasalnya kehadiran lembaga tersebut bisa makin mendorong kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News