Reporter: Nova Betriani Sinambela | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 masih terus berupaya melakukan pembayaran klaim polis yang tertunda melalui mekanisme penurunan nilai manfaat (PNM).
Terkait hal itu Sekretaris Perusahan AJB Bumiputera 1912 Hery Darmawansyah mengungkapkan, yang terbaru AJB Bumiputera 1912 sudah membayar klaim sejumlah Rp 211,4 miliar kepada 70.636 polis.
"Updated pembayaran outstanding klaim sampai dengan saat ini sebanyak 70.636 polis dengan total nilai sebesar Rp 211,4 miliar dan setiap minggu terus berproses pembayaran," kata Hery kepada KONTAN, Jumat (7/6).
Baca Juga: Kosong Sejak 2021, Akhirnya AJB Bumiputera Punya Direktur Operasional dan SDM
Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi kepada perusahaan asuransi tertua ini untuk melunasi utang klaim yang jatuh tempo.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun memanggil Badan Perwakilan Anggota (BPA), Direksi, Komisaris untuk menyampaikan evaluasi terkait Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) beberapa waktu lalu.
Mengenai hal itu, Hery mengungkapkan bahwa AJB Bumiputera 1912 sudah memberikan penyempurnaan RPK kepada OJK pada 31 Mei 2024 lalu, pihaknya pun sedang menunggu persetujuan OJK.
Baca Juga: Demutualisasi AJB Bumiputera Tergantung Pemodal
Adapun dalam penyempurnaan RPK kali ini meliputi Konversi Aset dari Fixed Asset menjadi Liquid Asset, Efisiensi operasional dan penyelesaian outstanding klaim yang hingga kini terus berjalan pembayarannya.
"Terkait restrukturisasi saat ini terus berproses, kami semua berharap Rencana Penyehatan Perusahaan terus mendapatkan dukungan dari semua pihak," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News