kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Masih Bingung? Ini 3 Perbedaan Asuransi Jiwa dan Asuransi Kesehatan


Senin, 28 Maret 2022 / 14:15 WIB
Masih Bingung? Ini 3 Perbedaan Asuransi Jiwa dan Asuransi Kesehatan
ILUSTRASI. beda asuransi jiwa dan asuransi kesehatan


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID -Jakarta. Asuransi kesehatan dan asuransi jiwa adalah salah satu jenis asuransi yang sering dipilih oleh masyarakat. 

Namun, masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa asuransi jiwa sama dengan asuransi kesehatan. Jika menilai dari layanan-layanannya, produk-produk ini memang memberikan perlindungan pada nasabah. 

Akan tetapi, ada sejumlah perbedaan antara asuransi jiwa dan asuransi kesehatan. Lantas, apa saja perbedaan asuransi jiwa dan kesehatan? 

Baca Juga: CIMB Niaga Syariah Jalin Kerja Sama dengan IPEMI

3 Perbedaan asuransi jiwa dan asuransi kesehatan 

Dirangkum dari keterangan resmi Lifepal, berikut adalah perbedaan asuransi jiwa dan asuransi kesehatan: 

1. Perbedaan dari segi pengertian

Asuransi jiwa secara umum bertujuan menanggung kerugian finansial apabila nasabah atau pihak tertanggung meninggal dunia. Besarnya tanggungan yang nantinya diserahkan perusahaan asuransi kepada ahli waris dari pemegang polis pun beragam, tergantung premi yang Anda sebagai pihak tertanggung bayar semasa hidup. 

Ahli waris yang dapat Anda tunjuk biasanya merupakan anggota keluarga terdekat atau orang lain yang telah dipercaya. Ketika nasabah meninggal dunia, tanggungan dapat diklaim untuk kemudian dicairkan dan dijadikan pegangan ahli waris.

Baca Juga: OJK: Unitlink Harus Dipasarkan oleh Aktuaris Bersetifikat

Sementara asuransi kesehatan adalah asuransi yang menawarkan sejumlah manfaat jaminan keamanan dari segi finansial. Anda sebagai nasabah atau pemegang polis dapat menggunakannya saat mengalami gangguan kesehatan, baik yang disebabkan sakit atau kecelakaan.

Ketika memilih jenis asuransi ini, Anda menerima jaminan juga untuk biaya-biaya sehubungan perawatan kesehatan yang mencakup biaya rumah sakit, obat, dokter, hingga biaya pembedahan. 

Sejumlah perusahaan bahkan menyediakan manfaat tambahan untuk rawat jalan, rawat inap, dan perawatan gigi.

Baca Juga: Naik 7,71%, Aset Industri Keuangan Non Bank Capai Rp 2.839,9 Triliun di 2021

2. Perbedaan berdasarkan manfaat dan tujuan

Pada jenis asuransi jiwa, manfaat yang diterima nasabah dapat berupa tanggungan akibat meninggal dunia, tabungan hari tua, atau jaminan untuk cacat tetap atau kehilangan pekerjaan yang disebabkan cacat dari kecelakaan di tempat kerja.

Jenis asuransi untuk kategori ini juga beragam. Antara lain asuransi jiwa murni, asuransi unit link, asuransi pendidikan, hingga asuransi kredit. Untuk mendapatkan asuransi dengan layanan dan manfaat lebih spesifik, sebaiknya Anda pelajari juga jenis-jenis asuransi tersebut.

Sementara pada asuransi kesehatan, ada dua manfaat yang akan diterima nasabah. Pertama, fungsi rawat jalan yang mencakup konsultasi umum atau spesialis, tindakan pencegahan, resep obat, biaya dokter, biaya laboratorium, hingga alat bantu rekomendasi dokter. 

Kedua, fungsi rawat inap yang mencakup ruang operasi, persalinan, biaya rumah sakit, dokter jaga, emergency service, dan lain sebagainya. Karena setiap perusahaan mempunyai kebijakan tertentu, pastikan Anda pelajari prosedur dua fungsi ini sebelum mengambilnya.

Baca Juga: Perkuat Bisnis di Perbankan, Grup Salim Kantongi Saham di 3 Bank Berikut

3. Perbedaan dari segi klaim tanggungan

Klaim asuransi jiwa

Pada klaim asuransi jiwa, nasabah atau pihak tertanggung harus melaporkan kondisi yang dialami dalam pengajuan klaim. Prosedur mengajukan klaim asuransi jiwa meliputi langkah-langkah berikut:

  • Mengisi sejumlah formulir yang mencakup formulir klaim dan surat keterangan dokter dari customer service selengkap mungkin;
  • Berikan formulir bersama dokumen yang dibutuhkan kepada pihak perusahaan;
  • Setelah perusahaan memverifikasi data, mereka akan menganalisis klaim yang diajukan. Jika klaim dikabulkan, mereka akan mencairkan tanggungan. Sementara kalau ditolak, Anda akan menerima surat penolakan.

Baca Juga: Naik 7,71%, Aset Industri Keuangan Non Bank Capai Rp 2.839,9 Triliun di 2021

Klaim asuransi kesehatan

Asuransi kesehatan menyediakan dua jenis klaim, yaitu sistem reimbursement dan cashless. Pada sistem reimbursement, nasabah menerima manfaat seperti bebas memilih klinik atau rumah sakit dan menerima perawatan dari tenaga medis. 

Untuk mengajukan klaim asuransi kesehatan, Anda perlu mengirimkan dokumen paling lambat 30 hari sejak tanggal berakhirnya perawatan.

Sementara pada sistem cashless, nasabah akan mendapatkan kartu yang bisa digunakan untuk bertransaksi di rumah sakit. Cara kerjanya sama seperti sistem debit, tetapi nilai pembayarannya lebih terbatas.

Nah, itulah perbedaan asuransi jiwa dan asuransi kesehatan yang perlu Anda ketahui.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×