kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Masih Bingung? Ini 3 Perbedaan Asuransi Jiwa dan Asuransi Kesehatan


Senin, 28 Maret 2022 / 14:15 WIB
Masih Bingung? Ini 3 Perbedaan Asuransi Jiwa dan Asuransi Kesehatan


Penulis: Virdita Ratriani

2. Perbedaan berdasarkan manfaat dan tujuan

Pada jenis asuransi jiwa, manfaat yang diterima nasabah dapat berupa tanggungan akibat meninggal dunia, tabungan hari tua, atau jaminan untuk cacat tetap atau kehilangan pekerjaan yang disebabkan cacat dari kecelakaan di tempat kerja.

Jenis asuransi untuk kategori ini juga beragam. Antara lain asuransi jiwa murni, asuransi unit link, asuransi pendidikan, hingga asuransi kredit. Untuk mendapatkan asuransi dengan layanan dan manfaat lebih spesifik, sebaiknya Anda pelajari juga jenis-jenis asuransi tersebut.

Sementara pada asuransi kesehatan, ada dua manfaat yang akan diterima nasabah. Pertama, fungsi rawat jalan yang mencakup konsultasi umum atau spesialis, tindakan pencegahan, resep obat, biaya dokter, biaya laboratorium, hingga alat bantu rekomendasi dokter. 

Kedua, fungsi rawat inap yang mencakup ruang operasi, persalinan, biaya rumah sakit, dokter jaga, emergency service, dan lain sebagainya. Karena setiap perusahaan mempunyai kebijakan tertentu, pastikan Anda pelajari prosedur dua fungsi ini sebelum mengambilnya.

Baca Juga: Perkuat Bisnis di Perbankan, Grup Salim Kantongi Saham di 3 Bank Berikut

3. Perbedaan dari segi klaim tanggungan

Klaim asuransi jiwa

Pada klaim asuransi jiwa, nasabah atau pihak tertanggung harus melaporkan kondisi yang dialami dalam pengajuan klaim. Prosedur mengajukan klaim asuransi jiwa meliputi langkah-langkah berikut:

  • Mengisi sejumlah formulir yang mencakup formulir klaim dan surat keterangan dokter dari customer service selengkap mungkin;
  • Berikan formulir bersama dokumen yang dibutuhkan kepada pihak perusahaan;
  • Setelah perusahaan memverifikasi data, mereka akan menganalisis klaim yang diajukan. Jika klaim dikabulkan, mereka akan mencairkan tanggungan. Sementara kalau ditolak, Anda akan menerima surat penolakan.

Baca Juga: Naik 7,71%, Aset Industri Keuangan Non Bank Capai Rp 2.839,9 Triliun di 2021




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×