kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.775   -15,00   -0,10%
  • IDX 7.473   -6,24   -0,08%
  • KOMPAS100 1.155   0,64   0,06%
  • LQ45 915   1,60   0,18%
  • ISSI 226   -0,60   -0,26%
  • IDX30 472   1,43   0,30%
  • IDXHIDIV20 570   2,50   0,44%
  • IDX80 132   0,24   0,18%
  • IDXV30 140   1,26   0,90%
  • IDXQ30 158   0,58   0,37%

Masuk kategori fintech ilegal, begini cara kerja Vloan


Selasa, 08 Januari 2019 / 19:54 WIB
Masuk kategori fintech ilegal, begini cara kerja Vloan


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Empat karyawan aplikasi fintech peer to peer (P2P) lending ilegal, Vloan, ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Vloan adalah produk dari PT Vcard Technology Indonesia. Vloan juga memiliki beberapa aplikasi fintech yang ada di marketplace dengan nama lain, yaitu Supercash, Rupiah Cash, Super Dana, Pinjaman Plus, Super Dompet, dan Super Pinjaman.

Meskipun beroperasi di Indonesia, server aplikasi ini berada di Zheijang, China dengan hosting server di Arizona dan New York, Amerika Serikat. Vloan masuk ke dalam aplikasi fintech P2P lending ilegal karena tidak terdaftar maupun berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Dalam praktiknya kesehariannya, Vloan melakukan beberapa hal, antara lain, jika nasabah sudah menginstall aplikasi ini, Vloan dapat mengakses seluruh data-data yang ada di dalam telepon genggam nasabah. Saat mengajukan peminjaman, nasabah pun harus menyertakan nama sesuai Kartu tanda Penduduk (KTP), Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, alamat, nomor rekening bank, pekerjaan, tanda pengenal, tempat bekerja, serta swafoto dengan memegang KTP dan lima nomor telepon darurat yang bisa dihubungi.

Pinjaman yang dapat diberikan Vloan adalah sebesar Rp 600.000-Rp 1,2 juta dengan jangka waktu pengembalian tujuh hari dan 14 hari. Akan tetapi, uang pinjaman yang dikirimkan Vloan tidak sesuai dengan kesepakatan awal. 

Misalnya, jika nasabah meminjam Rp 1 juta maka dana yang dikirim berbeda, di antaranya Rp 825.000, Rp 875.000, dan Rp 900.000. Selain itu, aplikasi ini juga tidak mengirimkan dananya melalui rekening bank, melainkan melalui jasa payment, seperti Xendit, Bluepay, dan Doku.

Jika dalam waktu tujuh hari-14 hari alias tidak sampai waktu jatuh tempo nasabah ingin mengembalikan pinjamannya, maka Vloan melalui aplikasi payment memberikan nomor akun virtual dari masing-masing rekening, yaitu Mandiri, Permata, BNI, BRI dan BCA atas nama PT. Vcard Technology Indonesia. Dengan begitu, nasabah tidak akan dihubungi oleh para desk collector.

Akan tetapi, jika nasabah tidak membyaar utangnya sampai jatuh tempo, maka desk collector Vloan akan mengakses Supercash.co/Banshee Vloan. Kemudian, mereka akan masuk dengan username dan password masing-masing. Dengan masuk ke tautan ini, mereka bisa mengakses ke fitur yang menyediakan data-data nasabah yang akan ditagih. Selanjutnya, desk collector akan menyarankan nasabah untuk melakukan pembayaran ke supercash karena Vloan sudah tidak dapat diakses melalui aplikasi lagi.

Untuk nasabah yang tidak melakukan pembayaran di atas 15 hari dan tidak bisa dihubungi, Vloan akan melihat data-data nasabah dan mengumumkan bahwa nasabah berutang ke Vloan. Jika di atas 30 hari nasabah tidak juga membayar dan tidak dapat dihubungi, maka Vloan akan membuat grup Whatsapp dan mengundang nomor nasabah dan nomor-nomor teman maupun keluarga nasabah yang ada.

“Kontak yang ada buku telepon dibuat jadi satu grup yang dibuat desk collector itu atas nama peminjam. Ada bapaknya, ibunya, teman-temannya, macam-macam,” kata Kasubdit II Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul, Selasa (8/1). 

Sementara, desk collector lainnya yang tergabung dalam grup tersebut akan membuat suasana semakin panas dan memberikan tekanan batin kepada korban. Motif dari desk collector adalah untuk membuat nasabah cemas dan khawatir sehingga para nasabah yang menunggak akan langsung membayar tagihan pinjaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×