Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun atau POJK 35/2024.
Dalam Pasal 5 POJK tersebut, tertuang keterangan bahwa Manajer Investasi (MI) dapat mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
Mengenai hal itu, Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) menilai masuknya MI akan membawa dampak yang positif bagi bisnis DPLK. Misalnya, peningkatan kompetisi yang sehat dan peluang perluasan kepesertaan.
"Kompetisi di dalam industri akan mendorong DPLK yang sudah ada untuk berinovasi membuat produk menarik dan meningkatkan kualitas layanan kepada peserta," ungkap Ketua Umum Asosiasi DPLK Tondy Suradiredja kepada Kontan, Jumat (24/10/2025).
Baca Juga: OJK: Penempatan Investasi Dana Pensiun Terbesar di SBN dan Deposito
Selain itu, dengan masuknya MI ke bisnis DPLK, Tondy bilang MI memiliki kesempatan dalam menjangkau segmen pasar dana pensiun, terutama peserta individu maupun pekerja informal yang saat ini masih minim.
Namun, jika dilihat MI yang masuk ke bisnis DPLK belum begitu ramai meski OJK sudah mengizinkan. Mengenai hal itu, Tondy berpendapat sebenarnya hal itu tak terlepas juga dari tantangan MI untuk menggarap bisnis DPLK. Salah satunya mempersiapkan infrastruktur, sistem, dan sumber daya manusia yang kompeten untuk segmen dana pensiun.
"Bisnis DPLK bukan hanya tentang pengelolaan investasi saja, tetapi juga mencakup aspek kepesertaan, administrasi, dan kepatuhan jangka panjang," ujarnya.
Baca Juga: Dana Pensiun Amati Fenomena Window Dressing di Pasar Modal Jelang Akhir Tahun
Sementara itu, Tondy mengatakan potensi pasar DPLK masih memiliki prospek yang cerah. Sebab, target pasar DPLK adalah seluruh masyarakat pekerja. Menurutnya, saat ini masih banyak segmen pekerja, terutama informal maupun individu, yang belum tergabung menjadi peserta DPLK.
"Selain itu, aset dana pensiun di Indonesia masih sangat kecil dibandingkan dengan negara lain, misalnya Australia. Hal itu mengindikasikan adanya ruang tumbuh yang sangat besar untuk peningkatan aset maupun kepesertaan," kata Tondy.
Berdasarkan data statistik OJK, total jumlah dana pensiun mencapai 185 penyelenggara per Juli 2025. Adapun penyelenggara DPLK tercatat sebanyak 24.
Selanjutnya: Yuk Langganan ShopeeVIP untuk Nikmati Keuntungan Tiap Hari
Menarik Dibaca: 10 Film Horor Neraka yang Bikin Merinding, Wajib Tonton Siksa Neraka
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













