kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Mau ajukan klaim asuransi properti dan mobil yang kebanjiran? Cek ini dulu


Kamis, 02 Januari 2020 / 11:33 WIB
Mau ajukan klaim asuransi properti dan mobil yang kebanjiran? Cek ini dulu
ILUSTRASI. Ilustrasi banjir. REUTERS/Beawiharta


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bencana banjir yang terjadi di sekitar Jabodetabek berdampak pada properti dan kendaraan. Beruntung bagi pemilik yang mengasuransikan aset mereka. Namun, tidak tidak semua pemegang polis bisa mengklaim kerusakan pada properti dan kendaraan akibat banjir.

Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menghimbau pemegang polis asuransi properti dan kendaraan bermotor untuk mengecek perluasan risiko banjir. Lantaran polis standar tidak menjamin risiko banjir.

Baca Juga: Jokowi: Pengendalian banjir Jakarta terkendala sejak 2017

“Perluasan risiko banjir dilakukan dengan melekatkan Klausula 4,3 untuk asuransi property, dan Klausula KBM-12 untuk asuransi kendaraan bermotor. Yang pasti pada waktu membeli polis tersebut ada premi tambahan untuk risiko banjir tersebut,” ujar Dody kepada Kontan.co.id pada Kamis (2/1).

Ia melanjutkan, kondisi banjir saat ini memang akan banyak memberikan dampak kerugian terhadap properti bangunan beserta isinya dan kendaraan bermotor. 

Khusus bagi tertanggung asuransi properti dan kendaraan bermotor yang diperluas dengan risiko banjir memang akan berpotensi mengajukan klaim atas kerugian akibat banjir tersebut.

Baca Juga: Jokowi tuding kerusakan ekologi sebagai penyebab banjir Jabodetabek

“Kepada pemilik kendaraan bermotor yang polis asuransi kendaraan bermotor dijamin dengan perluasan risiko banjir, jangan memaksakan untuk menyalakan kendaraan yang kemasukan air karena justru akan membuat kerusakan kendaraan. Segera ajukan klaim ke perusahaan asuransi penerbit polis. Perusahaan asuransi akan menangani pengajuan klaim tersebut, jika diperlukan akan membawa ke bengkel dengan mobil derek,” jelas Dody.

Dody menuturkan bagi tertanggung asuransi properti yang dijamin asuransi dengan perluasan banjir, lakukan langkah-langkah preventif. Mulai dengan menyelamatkan barang-barang yang bisa diselamatkan agar mengurangi kerusakan. 

Ajukan klaim ke perusahaan asuransi penerbit polis, yang nanti akan segera menanganinya.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×