Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru mengenai penurunan bunga fintech peer to peer (P2P) lending yang berlaku pada 1 Januari 2024.
Adapun batas maksimum bunga pinjaman untuk pendanaan konsumtif menjadi 0,3% per hari dan produktif sebesar 0,1% per hari.
Fintech P2P lending Maucash menyampaikan aturan baru OJK terkait penurunan bunga berdampak positif terhadap kinerja perusahaan.
Direktur Marketing Maucash Indra Suryawan menerangkan dampak positif begitu terasa khususnya bagi pendanaan Maucash baik di sektor produktif maupun konsumtif yang terus meningkat.
Baca Juga: Bunga Pinjaman Sudah Turun, Ini Dampaknya Bagi Sejumlah Fintech Lending
"Kami optimistis bahwa kebijakan bunga yang baru akan membuat pelayanan kami kepada konsumen di seluruh Indonesia makin luas, besar, dan makin memberi dampak nyata bagi pelanggan kami dalam menjalankan usaha produktifnya," ungkapnya kepada Kontan.
Indra menambahkan sejauh ini pendanaan Maucash terus meningkat dan dapat terbilang sehat dengan kenaikan sekitar 20% pada Januari 2024, jika dibandingkan Desember 2023.
Indra menyebut sejak didirikan hingga Januari 2024, Maucash telah menyalurkan pendanaan sebesar Rp 4,8 triliun. Adapun saat ini Maucash memiliki jumlah borrower lebih dari 7,5 juta.
Untuk ke depannya, Indra menyampaikan pihaknya optimistis penurunan bunga tidak akan mempengaruhi kinerja Maucash. Hal itu juga terbukti dari pertumbuhan angka yang saat ini dimiliki Maucash.
"Kami optimistis bahwa angka itu akan terus naik seiring dengan perkembangan bisnis di berbagai daerah di Indonesia," ujar Indra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News