kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Bunga Pinjaman Sudah Turun, Ini Dampaknya Bagi Sejumlah Fintech Lending


Selasa, 06 Februari 2024 / 19:41 WIB
Bunga Pinjaman Sudah Turun, Ini Dampaknya Bagi Sejumlah Fintech Lending
ILUSTRASI. Aturan baru Otoritas OJK mengenai penurunan bunga fintech peer to peer (P2P) lending sudah berlaku pada 1 Januari 2024


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai penurunan bunga fintech peer to peer (P2P) lending berlaku pada 1 Januari 2024. Artinya, sudah satu bulan aturan baru tersebut berlaku.

Adapun batas maksimum bunga pinjaman untuk pendanaan konsumtif menjadi 0,3% per hari dan produktif sebesar 0,1% per hari. 

Public and Government Relation PT Sahabat Mikro Fintek (SAMIR) Balqis mengatakan implementasi aturan baru OJK tersebut sebagai suatu tantangan bagi perusahaan untuk dapat lebih menyusun kebijakan manajemen risiko yang lebih berkualitas.

Ke depannya, Balqis menyatakan SAMIR akan menyusun strategi yang lebih komprehensif. Diantaranya strategi pemasaran, diversifikasi produk, berkolaborasi dengan berbagai penyedia layanan atau produk pada ekosistem keuangan, kebijakan manajemen risiko yang lebih tangguh, dan kesiapan untuk beradaptasi dengan perubahan regulasi.

Sementara itu, PT Akselerasi Usaha Indonesia atau Akseleran menyampaikan kinerja perusahaan terbilang masih baik meski ada penurunan bunga.

"Terkait bunga untuk produktif di angka 0,1% per hari mulai 1 Januari 2024, kami tidak ada masalah, karena biaya pinjaman kami rata-rata di 22,5% per tahun. Jadi, tidak ada pengaruh apapun buat kami saat ini," ujar  Group CEO & Co-Founder Akseleran Ivan Nikolas Tambunan kepada Kontan, Selasa (6/2).

Untuk kinerja pendanaan pada Januari 2024, Ivan menyebut Akseleran menyalurkan Rp 260 miliar lebih pinjaman. Dia bilang pencapaian itu naik secara signifikan dibandingkan bulan sebelumnya. Salah satu penyebabnya karena pada Januari 2024 tak ada libur panjang seperti Desember 2023.

"Memang naik signifikan kalau dibanding Desember 2023. Sebab, Desember 2023 itu ada libur panjang akhir tahun. Adapun sepanjang 2023, penyaluran kami sekitar Rp 2,85 triliun, kalau dibagi 12 sekitar Rp 240 miliar satu bulan. Jadi, naik sedikit pada Januari 2024," ungkapnya.

Baca Juga: OJK Catat Aduan Sektor Fintech Capai 9.226 hingga Januari 2024

Bunga pinjol untuk sektor produktif akan terus menurun ke depannya dan akan mencapai 0,067% per hari pada 2026. Menurut Ivan, pada saat itu mungkin ada produk Akseleran yang bisa terdampak, yaitu produk online merchant financing yang debiturnya kecil-kecil dan bunganya bisa di atas 24%. 

"Jadi, perlu kami adjust nanti. Namun, hal itu juga tidak signifikan mempengaruhi karena produk online merchant financing Akseleran sekarang kontribusinya hanya sekitar 3% dari total penyaluran," kata Ivan.

Adapun fintech P2P lending Maucash menyampaikan aturan baru OJK terkait penurunan bunga berdampak positif terhadap perusahaan. Direktur Marketing Maucash Indra Suryawan menerangkan dampak positif begitu terasa khususnya bagi pendanaan Maucash baik di sektor produktif maupun konsumtif yang terus meningkat. 

"Kami optimistis bahwa kebijakan bunga yang baru akan membuat pelayanan kami kepada konsumen di seluruh Indonesia makin luas, besar, dan makin memberi dampak nyata bagi pelanggan kami dalam menjalankan usaha produktifnya," ungkapnya kepada Kontan.

Indra menambahkan sejauh ini pendanaan Maucash terus meningkat dan dapat terbilang sehat dengan kenaikan sekitar 20% pada Januari 2024, jika dibandingkan Desember 2023. Indra menyebut sejak didirikan hingga Januari 2024, Maucash telah menyalurkan pendanaan sebesar Rp 4,8 triliun. Adapun saat ini Maucash memiliki jumlah borrower lebih dari 7,5 juta.

Untuk ke depannya, Indra menyampaikan pihaknya optimistis bahwa penurunan bunga tidak akan mempengaruhi kinerja Maucash. Hal itu juga terbukti dari pertumbuhan angka yang saat ini dimiliki Maucash.

"Kami optimistis bahwa angka itu akan terus naik seiring dengan perkembangan bisnis di berbagai daerah di Indonesia," ujarnya.

Mengenai aturan bunga yang telah berlaku mulai 1 Januari 2024 tersebut, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan aturan baru tersebut tentu membawa dampak terhadap industri fintech lending.

"Salah satunya adalah penurunan margin keuntungan karena batas maksimum bunga yang lebih rendah. Namun, penguatan aturan itu mendorong penyelenggara untuk lebih inovatif dalam pengembangan layanan maupun produknya agar dapat tetap memenuhi kebutuhan masyarakat unbanked dan underserved," ucap Sekretaris Jenderal AFPI Tiar Karbala kepada Kontan, Selasa (6/2).

Menurut Tiar, penurunan bunga pinjaman diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat terhadap fintech lending karena menjadi lebih terjangkau dan menarik bagi para peminjam. Namun, faktor lain, seperti berkurangnya ragam layanan yang ditawarkan juga akan mempengaruhi minat masyarakat terhadap layanan tersebut, terutama dari sisi lender.

Oleh karena itu, dia mengatakan AFPI akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap dampak penguatan regulasi tersebut di industri fintech lending. Tiar memproyeksikan bahwa penurunan bunga tersebut tak akan mempengaruhi kinerja para pemain fintech lending dalam jangka pendek, tetapi dalam jangka panjang. 

"Atas dasar itu, mereka (fintech lending) akan didorong untuk berupaya menyesuaikan model bisnis mereka agar tetap berkelanjutan dan mempertahankan pertumbuhan industri secara keseluruhan," kata Tiar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×