kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Maximus Insurance Bayar Klaim Alat Berat Rp 2,3 Miliar


Rabu, 01 Februari 2023 / 09:51 WIB
Maximus Insurance Bayar Klaim Alat Berat Rp 2,3 Miliar
ILUSTRASI. Maximus Insurance mengawali tahun 2023 dengan melakukan beberapa pembayaran klaim. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Maximus Graha Persada (Maximus Insurance) mengawali tahun 2023 dengan melakukan beberapa pembayaran klaim. Salah satunya pembayaran klaim alat berat kepada PT Serba Dinamik Indonesia.

Asal tahu saja, Maximus Insurance memiliki produk asuransi sesuai dengan kebutuhan nasabah, termasuk salah satunya produk asuransi machinery breakdown.

Direktur Utama Maximus Insurance Jemmy Atmadja mengatakan, produk asuransi machinery breakdown memberikan manfaat atas kerugian atau kerusakan pada obyek pertanggungan berupa mesin-mesin, peralatan elektronik, dan lainnya atas pengoperasian mesin atau akibat dari peristiwa yang sifatnya tidak terduga.

Baca Juga: Saham Maximus Insurance (ASMI) Volatile, Ini Penjelasan Manajemen

Seperti halnya kejadian tak terduga yang menimpa pada salah satu Generator Breakdown milik PT Serba Dinamik Indonesia (SDI) yang menimpa Powerhouse PT Pertamina Tabalong, Tanjung Selatan, Kalimantan pada pertengahan tahun 2022 lalu.

“Maximus Insurance telah membayarkan klaim kami senilai Rp 2.338.757.500 dan prosesnya pun cukup smooth," ujar Hardiyan Wibisono selaku GM Accounting PT Serba Dinamik Indonesia (SDI).

Hardiyan menambahkan, pihaknya telah mengalihkan risiko kerusakan kepada Maximus Insurance, melalui broker MDA, sehingga tidak mengalami kerugian financial yang berarti karena mendapatkan penggantian sesuai dengan apa yang dialami.

Baca Juga: Premi Bruto Asuransi Bintang Naik 7,9% hingga Kuartal III

Adapun, Jemmy menerangkan, Maximus Insurance akan senantiasa menjaga komitmen layanan kepada para nasabah, salah satunya dengan pembayaran klaim.

"Semoga pembayaran klaim yang kami lakukan dapat segera memulihkan kerugian yang dialami nasabah dan membantu proses recovery untuk proyek nasabah setelah kejadian yang menimpa," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×