Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) ingin pelonggaran pelonggaran plafon pemberian kredit atau loan to value (LTV) untuk kredit properti harus mengutamakan prinsip kehati-hatian. Oleh karena itu, hanya bank yang memiliki rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) gross di bawah 5% yang dapat menikmati ini.
Direktur Eksekutif Kebijakan Ekonomi dan Moneter Bank Indonesia (BI) Juda Agung menyampaikan, mayoritas bank dapat menikmati pelonggaran LTV ini karena rata-rata bank memiliki NPL secara umum dan NPL untuk KPR di bawah 5%. “Tapi, ada beberapa bank yang memiliki NPL di atas 5% jadi tak bisa menjalankan pelonggaran ini,” terangnya, Kamis (16/6).
Berikut adalah data rasio NPL sektor properti berdasarkan kelompok bank per April 2016 :
1. Bank BUMN
Rasio NPL kredit rumah tinggal : 2,62%
Rasio NPL kredit flat atau apartemen : 2,04%
Rasio NPL kredit ruko dan rukan : 5,68%
2. Bank Devisa
Rasio NPL kredit rumah tinggal : 2,26%
Rasio NPL kredit flat atau apartemen : 1,35%
Rasio NPL kredit ruko dan rukan : 2,65%
3. Bank Non Devisa
Rasio NPL kredit rumah tinggal : 4,62%
Rasio NPL kredit flat atau apartemen : 2%
Rasio NPL kredit ruko dan rukan : 1,25%
4. Bank Pembangunan Daerah (BPD)
Rasio NPL kredit rumah tinggal : 5,55%
Rasio NPL kredit flat atau apartemen : 1,71%
Rasio NPL kredit ruko dan rukan : 15,37%
5. Bank Campuran
Rasio NPL kredit rumah tinggal : 1,38%
Rasio NPL kredit flat atau apartemen : 0,88%
Rasio NPL kredit ruko dan rukan : 3,65%
6. Bank Asing
Rasio NPL kredit rumah tinggal : 0,10%
Rasio NPL kredit flat atau apartemen : 0%
Rasio NPL kredit ruko dan rukan : 0%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News