kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

MDR QRIS untuk Transaksi hingga Rp 500.000 Bebas Biaya, Ini Kata GoTo Financial


Rabu, 20 November 2024 / 08:39 WIB
MDR QRIS untuk Transaksi hingga Rp 500.000 Bebas Biaya, Ini Kata GoTo Financial
ILUSTRASI. BI akan menerapkan biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0% untuk transaksi hingga Rp 500.000 kepada merchant usaha mikro


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan menerapkan biaya Merchant Discount Rate (MDR) Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) 0% untuk transaksi hingga Rp 500.000 kepada merchant usaha mikro.

Adapun aturan itu berlaku mulai 1 Desember 2024, yang bertujuan untuk menopang daya beli masyarakat kelas menengah bawah.

Menanggapi hal itu, GoTo Financial yang menaungi bisnis dompet digital GoPay mendukung kebijakan Bank Indonesia (BI) tersebut.

Head of Corporate Affairs GoTo Financial Audrey Petriny mengatakan, kebijakan itu akan mendorong lebih banyak UMKM beralih ke sistem pembayaran digital dan memungkinkan mereka menjangkau lebih banyak pelanggan. 

"Hal itu sejalan dengan misi GoPay untuk terus memperluas inklusi keuangan dan mendorong pertumbuhan UMKM di Indonesia," ucapnya kepada Kontan, Selasa (19/11).

Baca Juga: Transaksi MDR QRIS hingga Rp 500 Ribu Bebas Biaya, AstraPay Sebut UMKM Pasti Senang

Selain itu, Audrey menilai, kebijakan itu juga akan membawa dampak positif bagi GoPay. Dengan makin luasnya ekosistem pembayaran digital, maka akan membuka peluang bagi GoPay untuk memperluas basis pengguna, terkhusus untuk aplikasi GoPay Merchant.

"Kami berharap ke depannya akan makin banyak pelaku UMKM yang memanfaatkan aplikasi GoPay Merchant," ujarnya.

Sejak diluncurkan 4 bulan yang lalu, Audrey menerangkan aplikasi GoPay Merchant sudah diunduh hampir 2 juta kali. 

Sebagai informasi, MDR QRIS adalah biaya jasa yang dikenakan kepada merchant oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) saat bertransaksi menggunakan QRIS. BI sebagai regulator tidak mengambil bagian dari biaya MDR itu dan sepenuhnya diberikan kepada industri. 

Industri tersebut, meliputi lembaga issuer, lembaga acquirer, lembaga switching, Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN).

Saat ini, biaya MDR QRIS yang berlaku sebesar 0,3% untuk transaksi di atas Rp 100.000, dan 0% untuk transaksi di bawah Rp 100.000. Besaran biaya MDR itu ditanggung oleh merchant dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen. 

Selanjutnya: GOTO, ASII dan TLKM Masuk Daftar Favorit Asing Saat IHSG Rebound Kemarin

Menarik Dibaca: 40 Ucapan Hari Anak Sedunia 2024 untuk Meningkatkan Kesadaran Anak di Seluruh Dunia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×