kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Membajak agen asuransi, denda menanti


Selasa, 07 Mei 2013 / 13:17 WIB
Membajak agen asuransi, denda menanti
ILUSTRASI. Ketahui 5 Penyebab Warna Lidah Menjadi Putih


Reporter: Feri Kristianto |

JAKARTA. Agen asuransi yang berniat melakukan twisting dan poaching sepertinya perlu berpikir ulang. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) kini memperketat denda buat agen yang terbukti melakukan praktik tersebut.

Secara umum, poaching adalah membajak agen asuransi dari satu perusahaan lain tanpa ada jeda waktu. Biasanya praktik ini disertai dengan twisting atau memindahkan polis nasabah dari perusahaan asuransi lama ke tempat agen pindah.

Dalam aturan standar praktik dan kode etik (SKPE) tenaga pemasar, asuransi yang terbukti poaching dikenakan denda Rp 300 juta per agen yang direkrut. Sedangkan yang terbukti twisting, harus membayar kepada perusahaan asuransi jiwa yang dirugikan, sebesar 10 kali jumlah total premi untuk sisa masa pembayaran premi. Atau minimal Rp 50 juta per polis.

Menurut Adi Purnomo, Kepala Departemen Kode Etik dan Best Practice AAJI, dua praktik itu masih terjadi di industri asuransi jiwa. "Ada tren, tapi kami tidak punya datanya," kata Adi, pekan lalu. Kepindahan agen biasanya karena beberapa faktor. Antara lain bermasalah di tempat lama, ingin mendapatkan pendapatan lebih besar atau merasa tidak berkembang di perusahaan lama.

Bagi perusahaan asuransi, praktik ini meresahkan. Pasalnya dapat menurunkan citra dan kinerja. Apalagi jika agen yang dibajak menghasilkan premi besar bagi perusahaan. Kepercayaan orang bisa berkurang.

Adi menegaskan, sebenarnya agen pindah tidak masalah, asalkan sopan. Keputusan asosiasi juga bukan semata-mata agar agen takut. Ini lebih terkait berjaga-jaga jika permohonan penghapusan aturan masa tunggu agen asuransi untuk bekerja di perusahaan lain setelah enam bulan.

Hingga kini, pasal yang tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 426 Tahun 2003 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi ini dianggap merugikan agen.

Benny Waworuntu, Direktur Eksekutif AAJI, mengakuĀ  sudah menyampaikan usulan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hanya saja nasibnya sama dengan usulan di era Bapepam-LK. "Kami sadar, mungkin regulator masih ada prioritas lain," kata Benny.

Sebagai gambaran, total agen asuransi pada 2012 mencapai 303.100 orang, naik 19,32% dibandingkan tahun 2011, 254.400 orang. Jumlah itu tersebar di 47 perusahaan asuransi jiwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×