Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Tendi Mahadi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengkaji sedang meneliti dua POJK yakni POJK terkait layanan digital dan POJK manajemen risiko teknologi informasi. Dua aturan itu akan dilakukan penyesuaian untuk menjawab bagaimana perbankan menggandeng ekosistem digital.
PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) menyambut positif regulasi terkait manajemen risiko yang akan dibuat regulator dalam melakukan kolaborasi dengan fintech selama ini. Perseroan hanya bekerjasama dengan fintech yang telah terdaftar di OJK.
Namun, YB Hariantono Direktur IT dan Operasi BNI mengatakan, ada resiko yang muncul selanjutnya karena ada fintech yang tidak melakukan screening terhadap nasabah-nasabah dan partner mereka.
Oleh karena itu, BNI menyambut positif regulasi terkait manajemen risiko yang akan dibuat regulator. Jika hanya individual bank saja yang melakukan manajemen risiko tidak akan selalu sempurna.
Akan selalu ada lubang masuknya risiko dari institusi lain. "Dengan adanya POJK yang lebih ketat terhadap kewajiban KYV di fintech maka tentu akan memperbaiki mitigasi risiko di industri," pungkasnya.
Selanjutnya: Bank Neo dinobatkan bank digital dengan transaksi tertinggi dalam ajang Altogether
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News