kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.893.000   30.000   1,05%
  • USD/IDR 17.157   13,00   0,08%
  • IDX 7.624   -52,36   -0,68%
  • KOMPAS100 1.056   -6,56   -0,62%
  • LQ45 760   -4,37   -0,57%
  • ISSI 277   0,16   0,06%
  • IDX30 404   -2,51   -0,62%
  • IDXHIDIV20 489   -2,28   -0,46%
  • IDX80 118   -0,60   -0,51%
  • IDXV30 138   1,46   1,07%
  • IDXQ30 129   -0,80   -0,62%

Menakar Dampak Pelonggaran Aturan SLIK OJK Demi Dorong KPR Subsidi


Selasa, 14 April 2026 / 19:35 WIB
Menakar Dampak Pelonggaran Aturan SLIK OJK Demi Dorong KPR Subsidi
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan menghapus informasi kredit dengan nominal di bawah Rp 1 juta, baik berdasarkan plafon maupun baki debet, dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk mempermudah akses kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). 

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari menyebut, ini salah satu bentuk dukungan OJK terhadap program prioritas pemerintah Tiga Juta Rumah. Wanita yang akrab disapa Kiki itu bilang hal ini telah disepakati dalam Rapat Dewan Komisioner OJK pekan lalu.

Pembaruan aturan ini, lanjut Kiki, dikebut untuk diimplementasikan selambatnya akhir Juni 2026.

“Ini penting untuk membantu rekan-rekan pengembang mempercepat proses pembiayaan perumahan,” ujar Kiki, Senin (13/3/2026). 

Baca Juga: Apersi Nilai Relaksasi SLIK Belum Cukup, KPR Subsidi Ditentukan Bank

Penghapusan ini tampaknya menjadi angin segar bagi pengembang. Pasalnya, status non lancar yang muncul di SLIK seringkali bukan disebabkan unsur kesengajaan.

Misal, nasabah tak sengaja mengajukan pinjaman akibat mengunjungi atau mengeklik laman tertentu, lalu pinjaman jadi mangkrak berkepanjangan tanpa diketahui. 

Namun begitu, Kiki juga memastikan informasi di SLIK bukan basis satu-satunya penentu kelolosan kredit oleh jasa keuangan. Pun, keputusan pemberian KPR kepada MBR tetap menjadi kewenangan masing-masing bank. 

Sebagai penyalur KPR terbesar, PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) juga memastikan proses penentuan kelayakan debitur tetap mengedepankan prinsip dasar credit underwriting yang selama ini diterapkan. 

Direktur Pengelolaan Risiko BTN Setiyo Wibowo menjelaskan, selama ini catatan SLIK memang menjadi sinyal perilaku pembayaran debitur.

Baca Juga: Akses KPR Subsidi Dibuka Lebar, SLIK di Bawah Rp 1 Juta Dikecualikan

Namun dalam praktiknya secara umum, Setiyo bilang kredit dengan nominal sangat kecil memiliki korelasi risiko yang relatif terbatas terhadap kemampuan bayar KPR.

“Jadi penghapusan catatan tertentu perlu dilihat secara proporsional,” ujar Setiyo kepada Kontan, Selasa (14/4/2026). 

Lagi pula, untuk KPR subsidi, BTN lebih menekankan pada kemampuan membayar cicilan dari penghasilan yang stabil dan terukur. Dus aspek affordability tetap menjadi filter utama meski ada pelonggaran dari sisi data historis. 

Secara keseluruhan, Setiyo bilang potensi risiko dari pelonggaran ini tetap bisa dikelola selama proses underwriting dilakukan secara komprehensif dan tak bergantung pada satu sumber informasi. 

Ke depan, ia memastikan pihaknya bakal menyesuaikan proses profiling dan credit scoring secara internal, termasuk memperkuat penggunaan data alternatif, analisis cash flow, serta behavioral insights untuk menjaga kualitas portofolio tetap sehat.

Baca Juga: Kementerian PKP Sebut SLIK Kendala KPR Subsidi, Begini Respons OJK

PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) memiliki pandangan serupa.

Wakil Direktur Utama BSI Bob Tsayika Ananta menjelaskan, pada dasarnya aspek pertimbangan risiko tertinggi memang regulasi. Makanya, bank pasti bakal mengikuti regulasi yang ada.

Namun, bank sebagai penyalur kredit, termasuk BSI, tetap memegang penuh keputusan.

“Kalau kemudian ada yang track record-nya kurang baik, itu membantu kami juga untuk mengelola risiko. Tetapi di konteks ini mungkin ada deviasi-deviasi tertentu yang dipertimbangkan OJK sebagai regulator,” katanya.  

Lagipula, Bob yakin OJK sudah melakukan perhitungan menyeluruh sebelum memutuskan melakukan pelonggaran. 

Baca Juga: Aturan Baru, Tak Lolos BI Checking di Bawah Rp1 Juta Bisa Ajukan KPR Subsidi

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai pelonggaran ini bakal memberikan dampak dari sisi permintaan kredit.

“Ruang ekspansi portofolio terbuka lebih lebar, dan dari perspektif bisnis ini jelas positif,” jelas Yusuf. 

Namun, Yusuf juga menekankan bahwa pada dasarnya bank bukan sekadar penyalur kredit, melainkan juga pengelola risiko. 

Sebelum kebijakan ini pun bank sudah punya ruang untuk menggunakan penilaian sendiri dan tak bergantung pada SLIK.

Maka, pertanyaan pentingnya adalah apakah setelah kebijakan ini bank tetap punya ruang yang cukup untuk menolak debitur yang dianggap berisiko, atau justru ada tekanan implisit untuk lebih longgar demi mendukung program besar pemerintah.

Bagi Yusuf, risiko kualitas kredit bukan sekadar kekhawatiran normatif. Dalam banyak kasus, ia bilang tunggakan kecil justru mencerminkan perilaku keuangan, bukan sekadar kemampuan bayar. 

Ketika kelompok tersebut masuk ke dalam pembiayaan jangka panjang seperti KPR dengan tenor belasan hingga puluhan tahun, mereka menjadi lebih rentan terhadap guncangan ekonomi, baik itu kehilangan pekerjaan, kenaikan harga kebutuhan pokok, atau ketidakstabilan pendapatan.

Baca Juga: Cara Mudah Bersihkan Nama dari SLIK OJK, Pinjaman Lancar!

OJK memang menetapkan ambang batas yang dianggap aman secara agregat, dan itu bisa dipahami dari perspektif stabilitas sistem keuangan.

Namun, Yusuf bilang perlu diingat pula bahwa yang aman di level makro belum tentu sepenuhnya netral di level portofolio masing-masing bank, terutama jika eksposur ke segmen MBR cukup besar.

Di sisi lain, kebijakan ini juga mendorong perubahan cara bank menilai risiko. Ketergantungan pada SLIK mau tak mau harus dikurangi, dan digantikan dengan pendekatan yang lebih kaya, seperti melihat arus kas, histori transaksi rekening, hingga pola pembayaran utilitas. 

“Ini sebenarnya bisa menjadi momentum bagi bank untuk memperbaiki model penilaian kredit agar lebih mencerminkan kondisi riil debitur,” sebutnya. 

Karena itu, langkah mitigasi menjadi sangat penting. Menurutnya bank perlu memperkuat credit scoring dengan memanfaatkan data alternatif agar tetap bisa membaca perilaku pembayaran secara akurat. 

Verifikasi langsung ke lapangan juga menjadi semakin relevan, terutama untuk debitur sektor informal yang datanya terbatas.

Baca Juga: BTN dan BSN Kuasai 72% Pangsa Pasar KPR Subsidi hingga Maret 2026

Di saat yang sama, Yusuf melihat skema penjaminan perlu dimanfaatkan secara optimal agar risiko tidak sepenuhnya ditanggung oleh bank.

Ia menekankan pengawasan setelah kredit disalurkan juga jangan sampai longgar, terutama di fase awal ketika risiko gagal bayar biasanya mulai muncul.

“Di titik ini, kedisiplinan manajemen risiko akan sangat menentukan apakah ekspansi kredit bisa tetap sehat atau justru menimbulkan tekanan di kemudian hari,” tukasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Apa dampak bagi saya, jika saya...



TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×