CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.514.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.945   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.196   149,03   2,11%
  • KOMPAS100 1.099   26,87   2,51%
  • LQ45 869   25,52   3,02%
  • ISSI 220   3,58   1,65%
  • IDX30 445   13,29   3,08%
  • IDXHIDIV20 535   15,93   3,07%
  • IDX80 126   3,28   2,68%
  • IDXV30 128   1,76   1,39%
  • IDXQ30 148   4,07   2,83%

Menakar Kesiapan Industri Asuransi Menerapkan Aturan PSAK 74


Minggu, 25 Desember 2022 / 17:12 WIB
Menakar Kesiapan Industri Asuransi Menerapkan Aturan PSAK 74
ILUSTRASI. AAUI mendorong secara aktif ke seluruh anggota sejak dua tahun lalu untuk lebih baik mempersiapkan implementasi PSAK 74./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo.


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya mempercepat penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74. Aturan PSAK 74 ini menjadi salah satu upaya penguatan dari risk menagement governance industri asuransi.

Lebih lanjut, PSAK 74 diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelaporan keuangan sehingga memberi nilai tambah untuk para pengguna laporan keuangan. 

PSAK 74 diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) pada 26 November 2020 dan berlaku aktif 1 Januari 2025.

Baca Juga: AAUI: Asuransi Umum Cetak Laba Bersih Rp 5,3 Triliun Hingga Kuartal III-2022

Sebagai informasi, salah satu aturan dalam PSAK 74 mensyaratkan perusahaan memisahkan jumlah yang diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain ke dalam hasil jasa asuransi yang terdiri dari pendapatan asuransi dan beban jasa asuransi, dan penghasilan atau beban keuangan asuransi.

Menanggapi penerapan PSAK 74 ini, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Bern Dwyanto mengatakan, AAUI mendorong secara aktif ke seluruh anggota sejak dua tahun lalu untuk lebih baik mempersiapkan implementasi PSAK 74.

"Beberapa anggota AAUI juga telah mulai mengadopsi standar akuntansi tersebut, terutama perusahaan asuransi joint venture," kata Bern saat dihubungi Kontan.co.id, Sabtu (24/12).

Bern menjelaskan, terkait persiapan implementasi PSAK 74 ini dan dalam rangka menyiapkan anggota. Sejak 2018 AAUI telah melakukan empat kali sosialisasi, satu kali gathering, lima kali CFO gathering, tiga kali pelatihan (masing-masing dua hari), dan pelatihan pembuatan gap analysis (selama empat hari) dan bulan Agustus 2022 ini telah diadakan pelatihan tahap design dan methodology (selama empat hari) serta pada 21 Desember lalu diadakan finance gathering bertempat di AAUI.

Bern bilang, dalam hal persiapan tersebut, OJK meminta para perusahaan asuransi untuk memberikan laporan, di mana AAUI terus menghimbau anggotanya untuk dapat memberikan laporan yang diminta dengan batas akhir Jumat kemarin 23 Desember 2022.

Adapun laporan yang diminta adalah: (i) laporan technical/ accounting position paper; (ii) laporan updated gap analysis; dan (iii) chart of account.

Di samping itu juga, kata Bern, AAUI mendukung OJK dengan turut serta secara aktif ikut dalam tim persiapan implementasi PSAK 74 (WGIFRS OJK). Dari AAUI, dipimpin langsung oleh Ketua AAUI bersama dengan 6 orang pengurus dari bidang keuangan, akuntansi, perpajakan, dan aktuaria.

"Implementasi PSAK 74 tersebut merupakan salah satu upaya untuk memperkuat tata kelola manajemen risiko asuransi agar industri asuransi menjadi lebih sehat ke depan," ungkap Bern.

Dari sisi pemain di industri asuransi, misalnya BNI Life berharap PSAK 74 dapat meningkatkan kualitas pelaporan keuangan sehingga memberikan nilai tambah bagi pengguna laporan keuangan.

Baca Juga: RUU P2SK Disahkan, Program Penjaminan Polis Baru Berlaku Tahun 2027

Direktur Keuangan BNI Life Eben Eser Nainggolan menuturkan, terkait dengan kesiapan industri asuransi mengenai penerapan PSAK 74, perlu dilakukan kajian yang komprehensif untuk persiapan infrastruktur core system yang akan dimiliki, biaya pengadaan core system, dan dampak dari penerapan aturan baru tersebut.

"Dengan diterapkannya PSAK 74, maka penjualan premi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi tidak lagi diakui sebagai pendapatan seluruhnya, namun hanya margin atau profit yang dihitung berkala secara aktuarial dapat diakui sebagai pendapatan," ungkap Eben saat dihubungi Kontan.co.id, Sabtu (24/12).

Adapun, CEO PT Asuransi Simas Insurtech Teguh Aria Djana menerangkan, pihaknya menyanbut baik dengan adanya penerapan PSAK 74. Menurut Teguh, persiapan terus dilakukan dan pihaknya banyak berkomunikasi dengan asosiasi di AAUI dan juga mengadakan FDG.

"Untuk implementasi, tentunya perlu persiapan internal kami yang kuat seperti tenaga aktuaria yang sudah paham konsep PSAK 74, auditor dan tentunya sistem akuntansi yang sudah benar-benar siap," tandas Teguh.

Sementara itu, Presiden Direktur Aswata Christian Wirawan Wanandi menegaskan, tahun 2023 harus dipersiapkan semuanya terkait penerapan PSAK 74. Christian menilai, dampak penerapan itu kepada perusahaan asuransi akan cukup besar.

"Dari profitabilitas dan transparansi," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×