Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengembangan program jaminan sosial ketenagakerjaan penting, tidak hanya untuk melindungi kesejahteraan pekerja/buruh tetapi juga untuk menciptakan stabilitas sosial dan ekonomi yang lebih baik.
Oleh karena itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan harus terus berinovasi untuk mengembangkan manfaat program maupun cakupan kepesertaan.
"Dalam beberapa kesempatan Pak Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pentingnya perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia. Fokus beliau tidak hanya terbatas pada pekerja formal, tetapi juga pekerja migran dan sektor informal yang seringkali tidak terjangkau oleh sistem perlindungan sosial," kata Yassierli dalam keterangan pers, Kamis (5/12).
Baca Juga: PHR Kembali Buka Program Magang, Siapkan Tenaga Kerja Berdaya Saing
Yassierli memaparkan Konsep 5E untuk mengembangkan sistem jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pertama, engineering, di mana regulasi dan kebijakan pemerintah di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan haruslah dinamis. Hal ini untuk memastikan regulasi dan kebijakan tersebut dapat berjalan efektif.
"Tidak ada desain regulasi dan kebijakan yang terbaik, yang sempurna. Makanya regulasi itu harus dinamis, tergantung dinamika, dan tergantung harapan kita atas dinamika tersebut," ucapnya.
Poin kedua dan ketiga yakni education and empowerment, di mana pemangku kepentingan, khususnya pemerintah, memiliki langkah-langkah preventif-promotif untuk memastikan kebijakan dan program jaminan sosial ketenagakerjaan benar-benar dapat melindungi pekerja/buruh.
Selain itu, langkah-langkah tersebut juga harus dapat meyakinkan pelaku usaha bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan akan membantu meningkatkan daya saing dan produktivitas usahanya.
"Seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dapat melindungi pekerja ketika terjadi kecelakaan kerja, namun juga meningkatkan kesadaran di lingkungan kerja untuk meningkatkan standar keselamatan agar tidak terjadi kecelakaan kerja," terang Yassierli.
Baca Juga: Perluasan Kepesertaan Jaminan Hari Tua (JHT) Terus Didorong
Keempat, envorcement, di mana hukum harus ditegakkan ketika ada pelanggaran terkait jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Ketika education and empowerment sudah dilakukan tetapi masih ada pelanggaran maka hukum harus ditegakkan," tegasnya.
Kelima, evaluation, di mana seluruh pemangku kepentingan harus duduk bersama untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan sistem jaminan sosial yang berlaku. Salah satu bentuknya adalah Forum Komunikasi Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang sedang diselenggarakan.
"Oleh karenanya, selain menjadi forum silaturahmi, kita jadikan forum ini sebagai forum evaluasi tentang apa yang bisa kita tingkatkan. Apa rekomendasi agar kita lebih baik ke depan," ujar Yassierli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News