Reporter: Tim KONTAN | Editor: Ridwal Prima Gozal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses restrukturisasi polis nasabah PT Asuransi Jiwasraya mulai mendekati babak baru. Langkah ini merupakan keberpihakan dan empati pemerintah dan perusahaan terhadap nasabah Jiwasraya.
Per 31 Mei 2021, sebanyak 99,5% nasabah korporasi atau 2.092 polis dari 2.103 polis telah meyetujui restrukturisasi. Untuk pemegang polis ritel sebanyak 99,9% atau 156.075 polis dari total 156.283 polis juga telah menyetujui restrukturisasi. Begitu juga untuk polis bancassurance, sebanyak 96,2% atau 16.804 polis dari 17.459 polis telah menyetujui restrukturisasi
Koordinator Tim Satgas Restrukturisasi Polis Jiwasraya Bidang Komunikasi dan Hukum, R Mahelan Prabantarikso mengatakan restrukturisasi sebagai upaya recovery manfaat polis. Penawaran restrukturisasi mengupayakan agar polis tetap berjalan dengan skema baru dan meminimalisasi dampak kerugian bagi pemegang polis yang lebih besar apabila dilakukan likuidasi terhadap Jiwasraya.
“Secara total progress restrukturisasi mencapai 98% lebih,” kata Mahelan dalam Kontan Webinar - "Penyelesaian Masalah Jiwasraya Dorong Perbaikan Industri Keuangan", Rabu (16/6).
Langkah restrukturisasi juga merupakan koreksi atas keterlanjuran kesalahan pricing. Seperti diketahui, portofolio polis asuransi Jiwasraya didomiasi oleh produk asuransi yang menerapkan tarif berupa guarantee interest rate jangka panjang dan tinggi serta terdapat beberapa polis dimana manfaat tambahan belum diperhitungkan didalam premi (mis-pricing) Sehingga diperlukan normalisasi atas tarif eksisting.
“Kedepannya manajemen baru akan menerapkan Integrated Governance Risk Compliance (GRC),” tambahnya.
Penerapan GRC dapat diartikan sebagai framework atau kerangka kerja yang mengatur hubungan antara fungsi tata kelola (Governance), fungsi manajemen risiko (Risk) dan kepatuhan (Compliance) dalam suatu organsiasi. Tujuan dari peenerapan GRC adalah memastikan ketiga fungsi tersebut yaitu GRC saling terkait sehingga saling terintegrasi dan selaras untuk mencapai tujuan organsiasi serta mencegah adanya konflik kepentingan dan ketumpangtindihan fungsi kerja.
Selanjutnya manajemen juga akan menerapkan asset liability management berdasarkan manajemen risiko. Dengan adanya kewajiban kepada pemegang polis di masa yang akan datang maka perusahaan asuransi jiwa wajib melakuakn penempatan investasi dengan maksimal dan penuh kehati-hatian.
“Kami juga siap untuk menjalankan prinsip Good Corporate Governance,” kata Mahelan.
Disamping itu lewat IFG Life, pengelolaan investasi yang sehat juga akan dilakukan. Tentunya dibarengi dengan pengelolaan portfolio management yang sehat.
Restrukturisasi Bisa Jadi Pelajaran
Program restrukturisasi yang dijalankan oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dinilai telah sesuai dengan regulasi, karena diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kapler A Marpaung, Dosen Program MM-Fakultas Ekonomika & Bisnis Universitas Gadjah Mada mengatakan bahwa pengaturan mengenai restrukturisasi terdapat dalam Peraturan OJK Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi.
Beleid itu mengatur bahwa penyehatan keuangan dapat dilakukan dengan restrukturisasi aset dan/atau liabilitas, penambahan modal disetor, pemberian pinjaman subordinasi, peningkatan tarif premi, pengalihan sebagian atau seluruh portofolio, penggabungan badan usaha.
"Pengalihan portfolio dan restukturisasi dari Jiwasraya sudah sesuai dengan regulasi. Perusahaan asuransi yang mengalami kendala serupa sebenarnya juga bisa mengikuti langkah dari Jiwasraya," jelasnya.
Kapler juga menilai langkah restukturisasi juga membuktikan niat baik pemerintah sebagai pemegang saham bahwa ada pertanggungjawaban atas penyelesaian kasus gagal bayar. Ia juga mengingatkan agar manajemen dari IFG Life nantinya bisa membuktikan kepercayaan nasabah akan kinerjanya.
"Manajemen baru harus compliance terhadap peraturan dan perundangan, menerapkan risk management, dan menjalankan prinsip good corporate governance," katanya.
Ia juga mengingatkan agar perusahaan dapat berfokus pada produk inti yakni asuransi jiwa, menjalankan prinsip utmost good faith dan mampu menjadi market leader. IFG Life juga diharapakn dapat mengedukasi para tenaga penjual aga tidak cukup dengan bekal Sertifikat Keagenan, tetapi harus memiliki tambahan pengetahuan dasar.
"Mereka harus mengerti prinsip time value of money, investment & portfolio management, risk tolerance, risk & return, dana pension, produk investasi dan peraturan perundangan terkait," jelasnya.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai, program restrukturisasi merupakan upaya terbaik dari yang terburuk yang bisa dilakukan negara, untuk menyelamatkan hak hak nasabah Jiwasraya. Ia juga apresiasi jika saat ini mayoritas nasabah Jiwasraya telah mengikuti program restrukturisasi.
"Tanpa program restrukturisasi nasib nasabah Jiwasraya boleh jadi akan lebih buruk," katanya.
Ke depan sektor asuransi menurutnya harus mempunyai Lembaga Penjamin Asuransi, sebagaimana sektor perbankan mempunyai LPS (Lembaga Penjamin Simpanan). Dengan demikian jika ada perusahaan asuransi yang collapse seperti Jiwasraya, maka nasib konsumen tidak tergilas karenanya. Dalam konteks yang lebih komprehensif, masih ada sederet pekerjaan rumah yang secara fundamental harus dilakukan oleh OJK dan pemerintah untuk membereskan dan menyehatkan industri asuransi.
Tulus pun mengingatkan agar konsumen jangan mudah terprovokasi dengan tawaran bunga tinggi dan bahkan tidak rasional. Saran selanjutnya yakni nasabah harus membaca isi polis secara cermat, khususnya pada poin-poin yang krusial. Bila nasabah tidak mengerti maka diperlukan pendampingan, sebelum menandatangani polis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News