kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Mendekati akhir Mei, restrukturisasi Jiwasraya belum selesai


Minggu, 09 Mei 2021 / 14:22 WIB
Mendekati akhir Mei, restrukturisasi Jiwasraya belum selesai
ILUSTRASI. Mendekati akhir Mei 2021, progres restrukturisasi polis Jiwasraya belum capai 100%.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati

Asuransi pelat merah ini beralasan restrukturisasi merupakan skema terbaik. Karena perusahaan berupaya menekan kerugian serta menjaga keberlangsungan manfaat polis bagi 2,5 juta peserta dan nasabah Jiwasraya.

Jika tidak segera dilakukan, ekuitas Jiwasraya semakin memburuk karena liabilitas terus meningkat seiring berjalannya waktu. Hingga 2020, ekuitas Jiwasraya sudah negatif Rp 38,64 triliun, sehingga rasio solvabilitas (RBC) pada posisi -1.000,3% atau jauh di bawah batas minimal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar 120%.

Dengan mempertimbangkan segala aspek, maka asuransi pelat merah ini memilih opsi restrukturisasi, transfer portofolio, bail in atau dukungan dana yang tidak secara langsung melalui IFG, entitas baru yang dibentuk Kementerian BUMN.

Setelah direstrukturisasi, polis Jiwasraya akan dipindahkan ke IFG Life. Ini merupakan perusahaan yang menggarap bisnis asuransi jiwa, kesehatan dan pengelolaan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dengan market utama ekosistem BUMN. 

Baca Juga: Ikut restrukturisasi Jiwasraya, simak cerita para nasabah

Restrukturisasi itu berlandaskan tiga dasar hukum mulai dari Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan POJK Nomor 71 Tahun 2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi. Selanjutnya, persetujuan OJK terkait Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Jiwasraya. 

Menanggapi hal tersebut, OJK mengatakan akan terus mengawasi proses restrukturisasi hingga pembentukan IFG Life. Hal ini untuk mengantisipasi agar kasus Jiwasraya tidak terulang kembali. "IFG Life, akan kami awasi sejak awal, termasuk adanya perbaikan aturan mengenai investasi ke depannya. Mudah-mudahan tidak terjadi permasalahan yang sama," kata Kepala Departemen Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2A OJK Ahmad Nasrullah. 

Dia berharap kinerja IFG Life akan lebih baik karena berada di bawah naungan Kementerian BUMN. Selain pengawasan, regulator juga melakukan penguatan dari sisi pengaturan investasi dan manajemen risiko kepada industri asuransi. 

Baca Juga: Skenario Nasib Jiwasraya Pasca Restrukturisasi Polis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×