kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mendekati akhir Mei, restrukturisasi Jiwasraya belum selesai


Minggu, 09 Mei 2021 / 14:22 WIB
Mendekati akhir Mei, restrukturisasi Jiwasraya belum selesai


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mendekati akhir Mei 2021, progres restrukturisasi polis Jiwasraya belum capai 100%. Hingga 6 Mei 2021, sebanyak 94,4% atau setara 16.485 nasabah bancassurance mengikuti program tersebut. 

Sementara nasabah korporasi yang sudah mengikuti program ini mencapai 1.873 polis atau mencapai 87,4%. Sedangkan nasabah segmen ritel masih lebih rendah yakni 140.801 atau 79,3% dari total polis ritel. 

Meski demikian, Koordinator Juru Bicara Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya R. Mahelan Prabantarikso mengatakan, akan terus berkomunikasi dan mengajak nasabah untuk ikut program tersebut. Saat ini Jiwasraya sedang memproses restrukturisasi 600 polis bancassurance yang lain. 

"Proses komunikasi kepada nasabah bancassurance sampai saat ini terus dilakukan. Prinsipnya, kami terus melakukan pendekatan secara persuasif," kata Mahelan, Jumat (7/5).

Baca Juga: Pengamat: Opsi restrukturisasi dengan migrasi ke IFG Life adalah pilihan terbaik

Tim Percepatan Restrukturisasi juga melakukan pemanggilan ulang atau outbound call kepada para pemegang polis ritel dan korporasi yang belum memberikan respons terhadap tawaran program restrukturisasi polis Jiwasraya. "Pemanggilan ulang ini sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen kami untuk bisa menyelamatkan manfaat yang dimiliki seluruh pemegang polis, di mana program restrukturisasi Jiwasraya diberlakukan dan ditawarkan kepada seluruh pemegang polis," terang dia. 

Sampai saat ini, masih ada beberapa pemegang polis ritel yang belum merespons tawaran restrukturisasi karena terdapat perubahan data seperti alamat korespondensi, nomor telepon, hingga alamat surel. 

Hal ini ditandai dengan adanya 14.000 surat penawaran program restrukturisasi yang kembali karena alamat korespondensi tidak sesuai dengan yang tertera di polis. Jiwasraya tetap membuka kesempatan dan melakukan outbound call hingga 31 Mei 2021. 

Baca Juga: IFG Life incar market korporasi hingga pegawai BUMN

Asuransi pelat merah ini beralasan restrukturisasi merupakan skema terbaik. Karena perusahaan berupaya menekan kerugian serta menjaga keberlangsungan manfaat polis bagi 2,5 juta peserta dan nasabah Jiwasraya.

Jika tidak segera dilakukan, ekuitas Jiwasraya semakin memburuk karena liabilitas terus meningkat seiring berjalannya waktu. Hingga 2020, ekuitas Jiwasraya sudah negatif Rp 38,64 triliun, sehingga rasio solvabilitas (RBC) pada posisi -1.000,3% atau jauh di bawah batas minimal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar 120%.

Dengan mempertimbangkan segala aspek, maka asuransi pelat merah ini memilih opsi restrukturisasi, transfer portofolio, bail in atau dukungan dana yang tidak secara langsung melalui IFG, entitas baru yang dibentuk Kementerian BUMN.

Setelah direstrukturisasi, polis Jiwasraya akan dipindahkan ke IFG Life. Ini merupakan perusahaan yang menggarap bisnis asuransi jiwa, kesehatan dan pengelolaan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dengan market utama ekosistem BUMN. 

Baca Juga: Ikut restrukturisasi Jiwasraya, simak cerita para nasabah

Restrukturisasi itu berlandaskan tiga dasar hukum mulai dari Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan POJK Nomor 71 Tahun 2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi. Selanjutnya, persetujuan OJK terkait Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Jiwasraya. 

Menanggapi hal tersebut, OJK mengatakan akan terus mengawasi proses restrukturisasi hingga pembentukan IFG Life. Hal ini untuk mengantisipasi agar kasus Jiwasraya tidak terulang kembali. "IFG Life, akan kami awasi sejak awal, termasuk adanya perbaikan aturan mengenai investasi ke depannya. Mudah-mudahan tidak terjadi permasalahan yang sama," kata Kepala Departemen Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2A OJK Ahmad Nasrullah. 

Dia berharap kinerja IFG Life akan lebih baik karena berada di bawah naungan Kementerian BUMN. Selain pengawasan, regulator juga melakukan penguatan dari sisi pengaturan investasi dan manajemen risiko kepada industri asuransi. 

Baca Juga: Skenario Nasib Jiwasraya Pasca Restrukturisasi Polis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×