Reporter: Roy Franedya | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Menteri Negara BUMN memberhentikan Direktur Utama Perum Pegadaian Chandra Purnama. Hal ini dituangkan dalam KEPMENEG BUMN No: KEP-237/MBU/2010 Tentang Pemberhentian Dirut Perum Pegadaian sejak tanggal 2 November 2010. Kementrian BUMN akan segera meminta Dewan Pengawas Pegadaian untuk menunjuk Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama.
Pemberhentian ini terhitung mendadak. Sekretaris Perusahaan Pegadaian Eddy Prawara mengatakan, dalam surat tersebut alasan Menteri BUMN memberhentikan Candra Purnama untuk meningkatkan kinerja perusahaan dan pengelolaan manajemen. "Sebelumnya tidak ada pemberitahuan apa-apa dan kami kaget sekali. Suratnya dikirim hari ini dan efektif mulai hari ini," ujarnya.
Eddy mengaku bingung dengan alasan pemerintah memberhentikan Candra Purnama. Sebab, Candra purnama selama ini dianggap memiliki kinerja yang baik. "Sejak 2007 bisnis pegadaian selalu bisa mencapai target yang telah ditetapkan. Bapak (Chandra Purnama) juga telah memberikan terobosan-terobosan baru seperti Pegadaian Syariah," terangnya.
Deputi Bidang Usaha Jasa Kementerian BUMN, Parikesit Suprapto mengatakan, pemberhentian Chandra PUrnama dikarenakan dia telah menjalankan tugasnya dengan memberikan pondasi dan landasan yang bagus pada kinerja Pegadaian agar Pegadaian dapat bersaing jika Undang-Undang Pegadaian disahkan. "Kami menempatkan Chandra Purnama di Pegadaian untuk memberikan pondasi ini sesuai dengan latar belakangnya bisnis perbankan. Sekarang tinggal cari orang yang menggantikan dia saja," ujarnya.
Parikesit mengatakan, sekarang ini Kementerian BUMN tengah melakukan seleksi untuk memilih Dirut Pegadaian yang baru. "Nanti kalau sudah ada kita umumkan. jadi memang tak ada masalah, dan sudah waktunya dia diganti yang lain," tukas Parikesit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News