kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.405.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.370
  • IDX 7.722   40,80   0,53%
  • KOMPAS100 1.176   5,28   0,45%
  • LQ45 950   6,41   0,68%
  • ISSI 225   0,01   0,00%
  • IDX30 481   2,75   0,57%
  • IDXHIDIV20 584   2,72   0,47%
  • IDX80 133   0,62   0,47%
  • IDXV30 138   -1,18   -0,84%
  • IDXQ30 161   0,48   0,30%

Menelisik Penyebab PHK di Industri Perbankan


Selasa, 30 Juli 2024 / 06:00 WIB
Menelisik Penyebab PHK di Industri Perbankan
ILUSTRASI. Biaya akuisisi yang besar serta efisiensi menjadi alasan perusahaan tidak terkecuali perbankan melakukan PHK.


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Biaya akuisisi yang besar serta efisiensi menjadi alasan perusahaan tidak terkecuali perbankan dalam melakukan pemutuhan hubungan kerja (PHK) kepada karyawannya. Hal ini disampaikan oleh para pengamat perbankan.

Teranyar, kabar PHK berembus dari PT Bank Commonwealth (PTBC) pasca diakuisisi oleh PT Bank OCBC Indonesia Tbk (NISP).

Awalnya, kabar PHK tersebut diungkapkan oleh Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI). Setidaknya sebanyak 1.146 karyawan Bank Commonwealth berpotensi mengalami PHK akibat akuisisi tersebut.

Saat dimintai keterangan, Manajemen PTBC menyebut akan memastikan karyawan yang terdampak akan memperoleh kompensasi yang sesuai.

Baca Juga: OCBC NISP Akuisisi 99% Saham Bank Commonwealth, Ribuan Karyawan Terancam PHK

“Sehubungan dengan rencana penggabungan PT Bank Commonwealth (PTBC) ke dalam PT Bank OCBC NISP Tbk (OCBC), manajemen memastikan karyawan yang di-PHK memperoleh hak mereka sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” ungkap Corporate Communication PTBC kepada Kontan.

Selain itu PTBC juga menyebut pasca diakuisisi, OCBC akan secara aktif memberikan kesempatan bagi karyawan PTBC untuk dapat bergabung bersama OCBC sesuai dengan kompentensi dan kapabilitas setiap individu.

Tidak jauh berbeda, Manajemen OCBC juga memberikan jawabannya, dimana perseroan akan memberikan kesempatan bagi karyawan PTBC untuk melanjutkan karirnya di OCBC

“OCBC secara aktif memberikan kesempatan untuk dua belah pihak, baik karyawan PTBC untuk dapat melihat secara objektif aspirasi karir yang dimiliki dan juga bagi OCBC untuk melakukan assessment terhadap kapabilitas dan kompetensi setiap individu, serta kebutuhan Bank,” ungkap Manajemen OCBC. 

Kasus PHK pasca merger atau akuisisi di industri perbankan bukan hal baru terjadi. Sebelumnya hal ini juga pernah dialami oleh BCA Syariah saat merger dengan Bank Interim Indonesia atau yang juga dikenal sebagai Rabobank International Indonesia sebelum berganti nama. Proses merger tersebut rampung pada Desember tahun 2020 lalu.

Direktur BCA Syariah Pranata mengatakan, skema merger tersebut telah sesuai rencana adalah pihak Bank Interim atau Rabobank.

“Dalam rencana mergernya, Rabobank akan "menihilkan" nasabah dengan cara persuasif agar nasabah menutup account-nya dengan cara melunasi kreditnya atau mengambil dana yg disimpan. Sementara itu untu karyawan Rabo seluruhnya diberikan paket pensiun/dini. Sehingga saat merger dilakukan bisa dikatakan tidak ada pemindahan nasabah dan karyawan ke BCA Syariah,” ungkap Pranata kepada Kontan.

Lebih rinci, Per tanggal 10 Desember 2020, telah dilakukan penggabungan Bank Interim Indonesia ke dalam BCA Syariah. Sebelum dilakukan penggabungan, pada saat itu Bank Interim Indonesia sudah tidak memiliki portofolio dana, pembiayaan dan juga SDM sehingga yang dilakukan penggabungan ke BCA Syariah adalah Bank termasuk aset tetapnya saja.

Sama halnya dengan saat merger PT Bank Dinar Indonesia Tbk dengan PT Bank Oke Indonesia pada tahun 2019, yang kini menjadi PT Bank Oke Indonesia Tbk (DNAR). Merger ini juga tidak memindahkan seluruh SDM dari Bank Dinar kepada Bank Oke.

Direkur Bank Oke Efdinal Alamsyah mengatakan, pada saat itu, perseroan sesuai ketentuan ketenagakerjaan memberikan opsi kepada karyawan untuk terus bekerja di bank hasil merger atau tidak. 

Demikian juga dengan Bank, dimana bank juga punya opsi apakah akan tetap memperkerjakan karyawan atau tidak Bank juga dapat melakukan seleksi ulang dan memilah-milah karyawan yang akan tetap dipekerjakan dan yang tidak lagi dibutuhkan. Dan tentunya dilakukan dengan skema kompensasi yang berbeda.

“Dalam kasus kami, Bank tidak menginisiasi pemangkasan karyawan, akan tetapi membebaskan karyawan untuk memilih tetap dipekerjakan atau tidak,” ungkap Efdinal kepada Kontan.

Lebih lanjut Dia menyebut pada saat itu, Bank Oke tidak tidak melakukan pemangkasan tenaga kerja karena tidak terlau banyak redundancy. Efdinal menyebut kantor cabang Bank Oke dan Bank Dinar tidak ada yang berdekatan, sehingga perseroan tetap mempertahankan semua kantor cabang.

“Dikantor pusat juga hampir sama, tidak banyak posisi yang ada pejabat ganda, misalnya pada saat itu Bank Oke mempunyai banyak kepala Divisi, akan tetapi Bank Dinar hanya punya 4 kepala divisi dan semuanya memilih untuk mengundurkan diri dan tidak bergabung dengan bank hasil merger,” jelas Efdinal.

Di sisi lain, pengamat perbankan menilai PHK di industri perbankan merupakan hal yang biasa terjadi dalam proses maupun pasca merger dan akuisisi.

“Saya melihatnya ini karena efisensi, dimana untuk penggabungan bank itu butuh biaya, kalau dipertahankan SDM-nya maka tidak akan efisein, maka banyak terjadi bank-bank yang melakukan merger tidak menggabungkan SDM-nya,” ungkap SVP Research LPPI Trioksa Siahaan.

Sealin itu, tidak bisa ditampik jika digitalisasi juga menjadi salah satu alasan bank melakukan pemangkasan karyawannya. Namun Trioksa menyebut bank juga menambah karyawannya dengan merekrut talenta talenta digital yang ahli sesuai dengan kebutuhan bank.

Namun Trioksa menyebut kasus PHK di industri perbankan jarang terjadi. Kalaupun harus dilakukan, maka bank pada umumnya memberikan opsi seperti pensiun dini

Sementara itu Direktur Segara Research Institute Piter Abdullah mengatakan, PHK pasca merger atau akuisisi adalah sebuah keniscayaan. Namun perusahaan tentu melakukan proses assessment. 

“Meger atau akuisisi memang memiliki konsekuensi terhadap organisasi perusahaan yang berarti juga terhadap SDM-nya, baik pimpinan maupum karyawan biasa. Tapi ada proses assessment,” ungkap Piter.

Lebih lanjut Piter menyebut, SDM merupakan aset bagi perusahaan, untuk itu ia menilai tidak semua Karyawan akan di PHK. Bank akan menyaring SDM yang berkualitas.

“Yang tidak sesuai dengan kebutuhan industry perbankan memang harus dibuang. Karena bank menjaga kepercayaan masyarakat. SDM yang tidak amanah tidak mungkin dipertahankan, namun setelah proses assessment selesai baru mereka (bank) tahu mana SDM yang benar-benar aset bernilai, dan mana aset yang kurang cocok dengan nilai baru pada perusahaan pasca merger/akuisisi,” ungkapnya.

Baca Juga: PHK di Perusahan Startup Masih Berlanjut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×