kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Mengenal Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Manfaat, Syarat, dan Cara Daftarnya


Sabtu, 19 Februari 2022 / 08:10 WIB
Mengenal Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Manfaat, Syarat, dan Cara Daftarnya


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Jaminan Hari Tua atau JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. 

Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengeluarkan aturan baru bahwa Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan baru bisa cair saat peserta memasuki usia 56 tahun (JHT 56 tahun). 

Hal itu tertuang dalam Permenaker No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. 

Padahal sebelumnya, JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa langsung cair pada saat peserta mengundurkan diri dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Aturan ini berlaku pada 4 Mei 2022 mendatang, atau tiga bulan setelah peraturan ini diundangkan per 4 Februari 2022. Pemerintah pun menyatakan bahwa bagi pekerja terkena PHK kini masih bisa mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. 

Lantas, apa itu program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP? 

Baca Juga: Klaim JHT Usia 56 Tahun, Ini Beda Aturan Klaim JHT BPJS TK yang Dulu dan Sekarang

Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah program yang akan memberikan manfaat bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam bentuk uang tunai.

Selain memberikan manfaat dalam bentuk uang tunai, manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan juga memberikan akses informasi pasar kerja dan pelatihan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Dikutip dari situs resmi Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK), program JKP akan membantu pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19 selain program bantuan sosial yaitu PKH, BST, dan program sembako BLT.

Baca Juga: Di Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, Ini Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Dirangkum dari akun Instagram resmi BPJS TK dan PP No.37/2021, berikut sejumlah keunggulan dan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan:

1. Tunjangan tunai diberikan setiap bulan, maksimal enam bulan upah dengan besaran tunjangan:

  • 45% dari gaji bulanan untuk tiga bulan pertama
  • 25% dari gaji sebulan untuk tiga bulan berikutnya

Batas atas upah untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp 5 juta. Jika upah peserta melebihi batas atas upah, jumlah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat adalah batas atas upah.

2. Akses ke informasi pasar tenaga kerja

  • Manfaat mengakses informasi pasar kerja berupa informasi pasar kerja dan bimbingan kerja.

Baca Juga: Protes Menguar Aturan Duit Pensiun

3. Pelatihan kerja

  • Manfaat pelatihan kerja dilakukan secara online dan/atau offline. Pelatihan kerja dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta atau perusahaan.
  • Manfaat JKP diberikan kepada peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja baik hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Selain itu, penerima JKP juga harus mau bekerja kembali. Namun, manfaat JKP dikecualikan bagi peserta yang mengalami PHK dengan alasan sebagai berikut:

  • Mengundurkan diri
  • Cacat total tetap
  • Pensiun
  • Meninggal dunia

Baca Juga: JHT Cair Saat Usia 56 Tahun, Ini Jumlah Duit Investasi JHT Pekerja di BP Jamsostek

Syarat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan

Syarat pengajuan klaim program Jaminan Kerugian BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:

  • Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 24 bulan, dengan masa iuran minimal 12 bulan.
  • Serta membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan minimal 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Perlu diketahui pula bahwa hak peserta yang mengalami PHK untuk menerima manfaat JKP hilang apabila:

  • Tidak mengajukan klaim manfaat JKP selama tiga bulan setelah terjadi PHK.
  • Mendapatkan pekerjaan.
  • Meninggal dunia.

Baca Juga: Komisi IX Menilai Permenaker No. 2 Tahun 2022 Kurang Sosialisasi dan Diskusi

Cara Daftar Program JKP 

Melansir indonesiabaik.id, bagi pekerja/buruh yang belum terdaftar di sejumlah program jaminan sosial, maka harus mengisi formulir pendaftaran yang memuat: 

  • Nama perusahaan 
  • Nama pekerja/buruh 
  • NIK 
  • Tanggal lahir 
  • Tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT) atau tanggal mulainya perjanjian kerja/penganngkatan (bagi PKWTT).

Baca Juga: Jaminan Hari Tua Cair di Usia 56 Tahun

Namun, bagi pekerja/buruh yang sudah terdaftar di program-program sosial yang disyaratkan, maka pendaftaran bisa dilakukan oleh perusahaan dengan menyerahkan data hubungan kerja berupa tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT) atau tanggal mulai peranjian kerja/pengangkatan (bagi PKWTT). 

Formulir juga data-data ini kemudian diserahkan pada BPJS Ketenagakerjaan, baik secara online maupun offline.  

Jika memenuhi kriteria di atas dan telah terdaftar sebagai penerima JKP, maka akan menerima manfaat-manfaat yang dijanjikan apabila tiba-tiba terkena PHK dari perusahaan atau tempat bekerja.

Itulah penjelasan mengenai program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan, dan cara daftar JKP. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×