kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Menghitung Potensi Nilai Restrukturisasi Kredit Terdampak Covid-19 Hingga Maret 2024


Rabu, 21 Februari 2024 / 11:59 WIB
Menghitung Potensi Nilai Restrukturisasi Kredit Terdampak Covid-19 Hingga Maret 2024
ILUSTRASI. Nilai restrukturisasi kredit terkait Covid-19 memang terus turun seiring kebijakan tersebut yang bakal berakhir pada 31 Maret 2024


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nilai restrukturisasi kredit terkait Covid-19 memang terus mengalami penurunan seiring kebijakan tersebut yang bakal berakhir pada 31 Maret 2024. Namun, akankah tren penurunan tersebut mampu mengurangi risiko kredit macet saat kebijakan berakhir?

Jika menilik jumlah kredit restrukturisasi Covid-19 per Desember 2023, nilai kreditnya masih tergolong besar dengan mencapai Rp  265,78 triliun dengan jumlah nasabah tercatat sebanyak 1,04 juta nasabah.

Memang, tren penurunan terus terjadi semenjak kondisi pandemi Covid-19 yang kian mereda. Namun, penurunan tersebut tampaknya tak sebegitu signifikan dengan nilai yang masih besar, setidaknya tiga bulan terakhir.

Ambil contoh, pada Oktober 2023, nilai kredit restrukturisasi Covid-19 sebesar Rp 301,16 triliun dari bulan sebelumnya senilai Rp 316,97 triliun. Artinya, ada penurunan sekitar Rp 15,81 triliun.

Baca Juga: Jelang Berakhirnya Kebijakan Restrukturisasi COVID-19, BRI Pastikan Pencadangan Aman

Tak berbeda jauh, sebulan setelahnya, penurunan nilai kredit restrukturisasi hanya tercatat menurun Rp 15,84 triliun. Di mana, per November 2023, nilai kredit yang masih direstrukturisasi terkait Covid-19 senilai Rp 285,32 triliun.

Di akhir tahun 2023, penurunan nilai kredit restrukturisasi terkait Covid-19 pun tercatat lebih baik dengan turun Rp 19,53 triliun. Namun, itu juga masih menempatkan nilainya yang tetap tergolong besar di Rp 265,78 triliun.

Memang, saat ini OJK belum merilis data kredit restrukturisasi Covid-19 yang tersisa setidaknya dalam dua bulan pertama di 2024. Namun, jika tetap melanjutkan tren penurunan yang rata-rata hanya sekitar Rp 18 triliun, maka nilai kreditnya tetap terbilang besar hingga kebijakan berakhir yaitu masih di kisaran Rp 200 triliun.

Artinya, perlu ada upaya juga untuk memperbesar tingkat penurunan kredit restrukturisasi sebelum kebijakan itu berakhir. Harapannya, itu tak akan berdampak pada tingkat kredit macet perbankan yang bisa membengkak.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae pun mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya melihat masing-masing perbankan sudah dalam posisi siap menghadapi berakhirnya kebijakan tersebut. Setidaknya, itu yang tercermin dalam tingkat pencadangan masing-masing bank.

“Jadi seharusnya tak ada isu lagi terkait itu,” ujar Dian, kemarin (21/2).

Tak hanya itu, Dian bilang dengan berakhirnya kebijakan tersebut bukan semerta-merta restrukturisasi tersebut selesai. Ia menyebutkan bank masih bisa melanjutkan dengan ketentuan normal untuk restrukturisasi dengan kebijakan masing-masing bank.

Baca Juga: Kredit Bermasalah Segmen Korporasi Perbankan Kian Landai

“Kalau kredit mereka tidak diselamatkan, nah itu urusan bank masing-masing,” ujarnya.

Direktur Utama BRI Sunarso pun mengatakan pihaknya telah menyiapkan pencadangan yang cukup dan memadai untuk mengantisipasi berakhirnya kebijakan tersebut. Di mana, NPL coverage BRI per Desember 2023 itu 215,27%, lebih dari dua kali dari NPL.

"Saya kira itu lebih dari cukup ya. Dan kemudian kualitas kredit atau NPL BRI terkendali di level 2,95%,” kata dia, Selasa (20/2).

Di sisi lain, ia melihat  telah ada penyusutan nilai kredit terdampak Covid-19 yang direstrukturisasi. Per Desember 2023, outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 di BRI mencapai sebesar Rp 54,5 triliun, menyusut dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp 107,2 triliun. 

“Apabila dihitung dari puncaknya, sebesar Rp 210 triliun itu sudah keluar dari status restrukturisasi sehingga sekarang outstanding-nya tinggal Rp 54 triliun,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×