Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
2. Fasilitas rawat inap kelas II BPJS Kesehatan
Setelah kenaikan iuran sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020, iuran BPJS Kesehatan peserta kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000 per bulan. Sesuai dengan kelasnya, maka peserta kelas II ini akan mendapat ruang perawatan kelas II saat mendapatkan layanan rawat inap.
Sebagai perbandingan, jika pada kelas I peserta bisa mendapatkan kamar dengan 2 sampai 4 pasien, maka pelayanan pada kelas II akan lebih banyak tempat tidur dalam 1 kamar. Idealnya di fasilitas kelas II, ada 3 sampai 5 orang per ruangan. Peserta di kelas II juga bisa naik ke kelas kamar VIP maupun upgrade ke kelas I dengan membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Pemerintah ingin hapus kelas BPJS Kesehatan di kuatal II 2020, apa maksudnya?
3. Fasilitas rawat inap kelas III BPJS Kesehatan
Kelas III merupakan kelas terendah dengan iuran yang lebih murah dibanding dua kelas di atasnya. Fasilitas yang ditawarkan berupa ruang inap berkapasitas 4 sampai 6 orang sesuai dengan kapasitas masing-masing rumah sakit. Setelah kenaikan iuran sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020, iuran peserta kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan. Bisa dibilang, fasilitas rawat inap di kelas III adalah yang paling standar.
Kelas BPJS Kesehatan dihapus paling lambat 2022
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan, pemerintah berencana untuk menerapkan kelas standar pelayanan rumah sakit untuk peserta BPJS Kesehatan pada kuartal II-2020. Terawan mengatakan, penerapan kelas standar tersebut sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.