kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Meniru Singapura dan Hong Kong, OJK kaji aturan bank virtual


Senin, 07 Oktober 2019 / 19:31 WIB
Meniru Singapura dan Hong Kong, OJK kaji aturan bank virtual
ILUSTRASI. Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mengkaji aturan lisensi bank virtual di Indonesia. Kajian ini melihat perkembangan sektor keuangan digital yang juga ikut mengubah pola konsumen bertransaksi.

Deputi Komisioner OJK Institute dan Keuangan Digital, Sukarela Batunanggar mengatakan di beberapa negara, bank virtual sudah menjadi fenomena, seperti Singapura dan Hong Kong. Nah, Indonesia akan menuju ke arah itu.

“Untuk lisensi belum ada, tapi pastinya harus ada tambahan [aturan]. Saat ini, baru tahap pembicaraan ke arah sana dan masih menyusun kajian, maka itu tunggu saja,” kata di Jakarta, Senin (7/10).

Baca Juga: OJK: Pinjaman fintech lending ke depan akan naik signifikan

Menurutnya, konsumen berharap adanya perubahan baik dari sisi layanan, strategi bisnis, model bisnis dan produk. Ketika pola konsumen sudah berubah, maka industri keuangan tidak bisa lagi bertahan dengan pola bisnis saat ini.

Dengan adanya sistem digital maka produk keuangan bisa terintegrasi ke pelanggan dalam memenuhi kebutuhan mereka serta mengatasi masalah keuangan yang ada sekarang.

“Artinya, produk tabungan, deposito, kredit dan investasi ke depan tidak terpisah-pisah. Jadi produk-produk tersebut bisa terintegrasi ke customer,” tambahnya.

Selama ini regulator baru memilik aturan terkait digital banking yang termuat dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 12/POJK.03/2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital oleh Bank Umum.

Baca Juga: Satgas Waspada Investasi menindak 133 entitas P2P lending ilegal

Melalui aturan ini, OJK mendorong perbankan melakukan transformasi bukan hanya dari bisnis proses tetapi juga model bisnis sehingga lebih bertanggungjawab dan berkelanjutan dalam meningkatkan inklusi keuangan ke depan. 

Pihaknya akan mendorong kolaborasi antara bank dengan fintech dan lembaga keuangan mikro lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×