kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.541.000   10.000   0,40%
  • USD/IDR 18.174   21,00   0,12%
  • IDX 4.904   -192,54   -3,78%
  • KOMPAS100 629   -27,90   -4,25%
  • LQ45 497   -20,62   -3,98%
  • ISSI 164   -6,52   -3,83%
  • IDX30 280   -11,04   -3,79%
  • IDXHIDIV20 378   -13,42   -3,43%
  • IDX80 73   -3,14   -4,14%
  • IDXV30 105   -3,49   -3,20%
  • IDXQ30 94   -3,48   -3,57%

Menkeu Tegaskan Transfer Antarbank Tak Kena PPN, Pajak Hanya Berlaku atas Biaya Jasa


Selasa, 03 November 2026 / 20:40 WIB
Menkeu Tegaskan Transfer Antarbank Tak Kena PPN, Pajak Hanya Berlaku atas Biaya Jasa
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Suahasil Nazara (KONTAN/Nurtiandriyani Simamora)


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa pemerintah tidak menerapkan kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) baru atas setiap transaksi transfer antarbank maupun dompet digital. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir nominal uang yang dikirim melalui rekening perbankan akan dikenakan pajak.

Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo mengenai penerapan pemungutan pajak digital yang disebut akan berlaku mulai 9 November 2026.

Suahasil menjelaskan, kebijakan yang dimaksud merupakan implementasi sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri atau SPP-TDLN. Sistem tersebut telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026.

Menurutnya, penerapan sistem tersebut bertujuan meningkatkan efektivitas pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang memang merupakan objek pajak. Kebijakan ini bukan untuk mengenakan pajak terhadap seluruh perpindahan dana masyarakat melalui rekening bank maupun dompet digital.

Baca Juga: Lima Bank dan Satu Fintech Jadi Pemungut PPN Digital, Ini Daftarnya

"Tidak terdapat kebijakan pajak baru yang secara otomatis mengenakan PPN atas setiap transfer antarbank maupun dompet digital," ujar Suahasil saat konferensi pers Rapat KSSK, Selasa (3/11/2026).

Ia menambahkan, ketentuan PPN atas layanan transfer dana dan dompet digital sebenarnya telah diatur sebelumnya melalui PMK Nomor 69 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Dalam ketentuan tersebut, PPN dikenakan atas imbalan jasa tertentu yang diberikan penyelenggara layanan keuangan digital, bukan terhadap nominal uang yang ditransfer masyarakat.

Artinya, apabila nasabah melakukan transfer melalui layanan yang mengenakan biaya administrasi, PPN dapat dikenakan atas biaya jasa yang memenuhi ketentuan perpajakan, bukan atas keseluruhan nilai uang yang dikirimkan.

Dengan demikian, transaksi transfer antarbank tidak serta-merta menjadi objek PPN hanya karena masyarakat memindahkan dana dari satu rekening ke rekening lainnya.

Sebagai informasi, pemerintah telah menunjuk enam lembaga sebagai pemungut PPN dalam penyelenggaraan SPP-TDLN atau issuer. Penunjukan tersebut terdiri dari lima bank penerbit atau issuer bank dan satu perusahaan teknologi finansial (fintech).

Kehadiran sistem tersebut diharapkan meningkatkan efektivitas pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang menjadi objek pajak.

Baca Juga: SPP-TDLN Tingkatkan Potensi Penerimaan Pajak Ekonomi Digital

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
11.11
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×