kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menkop Teten Masduki Sepakat Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam di Bawah OJK


Kamis, 10 November 2022 / 18:38 WIB
Menkop Teten Masduki Sepakat Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam di Bawah OJK
ILUSTRASI. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pengawasan memang diperlukan untuk koperasi simpan pinjam.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengawasan koperasi simpan pinjam (KSP) akan berada di tangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketentuan tersebut tercantum dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam rapat kerja bersama DPR-RI, Kamis (10/11), sepakat bahwa pengawasan memang diperlukan untuk koperasi simpan pinjam yang selama ini belum ada berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi.

“Sama sekali tidak mengatur pengawasan koperasi oleh Kementerian Koperasi. Jadi koperasi itu mengawasi dirinya sendiri. Ketika ada masalah, kami tidak bisa memberi solusi,” ujar Teten.

Teten menambahkan, pengawasan juga semakin dibutuhkan ketika ada 8 KSP yang bermasalah dan telah merugikan nasabahnya hingga Rp 26 triliun. Harapannya, pengawasan bisa meningkatkan tata kelola yang baik, sistem pelaporan yang teratur dan meningkatkan kepercayaan bagi para pemangku kepentingan.

Baca Juga: Bahas RUU PPSK, Sri Mulyani Pastikan Independensi dan Kredibilitas BI, OJK, dan LPS

Ia menyadari, pengawasan KSP oleh OJK juga mendapat penolakan dari beberapa pihak, salah satunya gerakan koperasi.  Menurutnya, gerakan koperasi ini khawatir pengawasan oleh OJK bisa merusak prinsip dasar koperasi, terutama kemudahan.

“Tapi kami tetap  berpandangan ini harus menjadi momentum pemurnian usaha simpan pinjam oleh koperasi yang bersifat close look,” imbuhnya.

Teten mengusulkan nantinya dibuat kompartemen khusus di OJK yang menangani usaha simpan pinjam ini. Sehingga, perlu ada tambahan pasal di RUU PPSK agar nantinya memastikan kompartemen tersebut ada.

Tak hanya itu, ia juga berharap agar simpanan anggota dari KSP dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Menurutnya, ini akan menunjukkan kehadiran negara dalam meningkatkan kesetaraan koperasi dengan lembaga keuangan lainnnya.

Sebagai informasi, saat ini ada 55.000 unit koperasi yang aktif di Indonesia. Secara rinci, yang diselenggarakan oleh KSP sekitar 18.157 unit dan Unit Simpan Pinjam (USP) ada  37.130 unit.

Menanggapi kemungkinan OJK bakal mendapat mandat mengawasi KSP di RUU PPSK, Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK sekaligus Jubir OJK Sarjito tidak banyak berkomentar.

Ia bilang, OJK tetap menunggu kepastian dari RUU PPSK karena ini masih dalam pembahasan. Adapun, jika mandat tersebut nanti sudah resmi baru akan dijalankan.

“Kita tunggu saja ya di UU PPSK,” ujarnya singkat.

Baca Juga: Sri Mulyani: Penjaminan Polis Penting bagi Penyehatan Industri Asuransi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×